Masyarakat selalu memberikan komentar dan juga kritikan terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah, baik kebijakan tersebut menimbulkan dampak baik atau malah berakibat buruk bagi keberlangsungan pemerintahan.
Jika kebijakan yang dapat menimbulkan dampak baik saja akan menuai kritikan dalam masyarakat, lantas bagaimana dengan kebijakan yang masyarakat belum tentu dampaknya secara pasti?
Tentunya masyarakat akan mencoba menjadi seolah pengamat handal yang akan mencari tahu seperti apa maksud dari pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut hingga pada akhirnya akan mengeluarkan kritikan-kritikan pedas.
Tingginya kebutuhan untuk menjalankan roda pemerintahan maka menyebabkan Indonesia melakukan hutang luar negeri dengan jumlah yang banyak agar dapat selalu mencukupi kebutuhannya. Jika kebutuhan terus meningkat, maka dana yang dibutuhkan untuk pengadaan kebutuhan dengan peruntukan yaitu untuk mendukung roda pemerintahan juga akan ikut meningkat. Oleh sebab itulah pemerintah melakukan utang luar negeri atau biasa disebut dengan ULN.
Utang luar negeri atau dikenal dengan pinjaman luar negeri (Loan) adalah sebuah penerimaan negara baik dalam bentuk devisa yang dirupiahkan atau dapat juga dalam bentuk barang dan/atau jasa yang dapat diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri. Akan tetapi utang luar negeri ini, negara harus membayarkan kembali dengan persyaratan tertentu. Adanya utang luar negeri ini dapat pula dijadikan sebagai pertanda terjadinya kerjasama yang terjalin antara kedua negara atau lebih tersebut.
Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada bulan Februari tahun 2020 sudah mencapai US$ 407,5 miliar. Jika dihitungan dengan menggunakan kurs US$ 1 = Rp15.500 maka nilainya akan sebesar mencapai Rp6.316 triliun. Rincian tersebut diperoleh dari catatan Bank Indonesia. Tentunya sudah terlihat bahwa jumlah hutang luar negeri Indonesia pada bulan Februari cukup besar.
Kebijakan pemerintah yang melakukan utang luar negeri setiap tahunnya dengan jumlah yang besar membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya akan hal tersebut. Banyak kecemasan yang timbul dalam masyarakat akibat hutang luar negeri Indonesia yang cukup besar.
Jika dilihat lebih lengkap lagi, hutang luar negeri Indonesia pada bulan Februari ini ternyata sudah turun jumlahnya jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan utang luar negeri (ULN) Indonesia tengah melambat yakni mencapai 5,4% jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 7,6%. Penurunan tersebut tentunya dikarenakan faktor yang sedang terjadi baik dalam negeri sendiri yaitu di Indonesia ataupun karena faktor yang sedang terjadi di luar negeri, atau mungkin karena faktor yang mempengaruhi keduanya secara bersamaan.
Faktor yang menjadi penyebab dari penurunan utang luar negeri Indonesia ini adalah faktor yang juga melanda seluruh dunia. Saat ini, seluruh dunia sedang mengalami pandemi Covid 19 tak terkecuali Indonesia. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dalam pandemi Covid 19 ini. Tidak hanya menjadi korban karena dampak perekonomian, tetapi juga banyak merenggut korban jiwa dari penyakit Covid 19.
Indonesia saat ini sedang berusaha keras untuk dapat menyelesaikan dan keluar dari pandemi Covid 19 yang sudah membuat keadaan berubah. Perekonomian menjadi turun karena harus mengurangi interaksi dengan sekitar sehingga banyak yang kehilangan pekerjaan. Pemerintah juga sulit menjamin perekonomian masyarakat.
Penurunan utang luar negeri yang tengah dialami pemerintah tersebut dipengaruhi oleh keadaan global dan merupakan sebagai dampak pandemi COVID-19 yang meluas sehingga dapat mendorong arus modal menjadi keluar dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik. Akibat terjadinya peneurunan utang luar negeri tersebut maka keuangan yang dimiliki haruslah dikelola secara hati-hati dan juga kredibel.