Perkembangan daerah di Indonesia saat ini mulai berkembang secara pesat dengan didasarkan adanya era baru yaitu adanya kebijakan otonomi daerah yang membebaskan pemerintah daerah mengatur pemerintahannya sendiri. Perubahan yang ada di Indonesia ini dimulai sejak Reformasi yang terjadi pada tahun 1998.
Perubahan itu tidak dirasakan oleh pemerintah pusat saja melainkan juga dirasakan oleh pemerintah daerah. Adanya perubahan itu berakibat dengan pemerintahan yang sebelumnya terpusat menjadi mulai desentralisasi.
Perubahan dari pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah adalah pengertian dari hak otonom. Kebijakan tersebut mulai berlaku ketika telah dikeluarkannya undang-undang. Kebijakan tidak akan berjalan jikan belum ada undang-undang yang mendasarinya dan memperkuat berlakunya kebijakan tersebut.
Kesuksesan pemerintah daerah mengatur pemerintahannya sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung lainnya yang dapat mendukung berjalannya roda pemerintahan dan pencapaian terhadap tujuan dari pemerintah daerah. Salah satu yang diatur sendiri oleh pemerintah daerah adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau biasa disebut APBD. APBD ini merupakan faktor penting yang telah diatur oleh pemerintah daerah yaitu mengatur masalah keuangan.
Faktor keuangan adalah faktor yang penting karena setiap berjalannya proses pemerintahan membutuhkan keuangan sebagai penyuksesnya. Saat ini, pembangunan pada daerah-daerah mulai digalakkan demi terciptanya kesetaraan kemajuan yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Pesatnya pembangunan di daerah pada saat ini tentunya bergantung pada keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu dibutuhkan pengalokasian dana dengan tepat oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan yang ada di daerah tersebut.
Kondisi keuangan daerah adalah hal terpenting dalam pembangunan daerah. Keuangan daerah sendiri memiliki arti keseluruhan tatanan, perangkat, kelembagaan, dan kebijakan penganggaran yang meliputi pendapatan dan belanja daerah (Tangkilisan 2005:71).
Sumber-sumber dari penerimaan daerah terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan, serta penerimaan pembangunan.
Jika dilihat dari sumber-sumber penerimaan tersebut, tentulah keuangan itu tidak diperoleh dari dalam daerah tersebut saja, melainkan juga diperoleh dari negara. Dana yang diperoleh pemerintah daerah dengan bersumber dari pemerintah pusat atau dari negara biasanya disebut dengan dana perimbangan.
Dana perimbangan ini telah diatur denga baik dalam undang-undang. Berlakunya undang-undang No.33 th 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan perubahan mendasar yang ada pada sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintah daerah.
Undang-undang tentang dana perimbangan ini menegaskan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, pemerintahan pusat akan mentransferkan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dana perimbangan tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bagian daerah dari bagi hasil pajak pusat.