Pada akhir bulan November tahun 2019 seluruh dunia dihebohkan dengan wabah Covid-19 yang terjadi di kota Wuhan provinsi Hubei negara Tiongkok. Wabah Covid-19 atau yang umum juga disebut dengan virus Corona ini menyebar dengan cepat ke beberapa negara termasuk Indonesia. Sehingga wabah ini datang dan menyebar di Indonesia pada pertengahan bulan Maret 2020. Indonesia adalah negara keempat yang padat akan penduduk dan diperkirakan terpengaruh oleh virus Covid-19 rentan lebih lama dibanding negara -- negara lainnya.
Selain memakan korban jiwa, wabah ini juga berpengaruh terhadap aktivitas di masyarakat, baik aktivitas sosial, budaya, agama, ekonomi, maupun pendidikan merasakan dampak dari wabah tersebut.
Sejak wabah ini datang dan sampai di sebagian daerah yang ada di Indonesia, pemerintah mulai memberlakukan beberapa pembatasan sosial seperti, penerapan karantina dan isolasi bagi yang terinfeksi virus Covid-19, social distancing, work from home, ditiadakannya kegiatan -- kegiatan yang menimbulkan kerumunan (hajatan, pengajian, konser, dan lain sebagainya), hingga diberlakukannya karantina wilayah (lockdown).
Lockdown adalah penutupan akses di suatu daerah, baik akses masuk maupun akses keluar. Dampak dari pembatasan sosial tersebut menyebabkan sekolah diliburkan sementara, kegiatan keagamaan dibatasi, wisata -- wisata ditutup, serta tempat perbelanjaan ditutup guna mengurangi kerumunan yang terjadi.
Dampak yang sangat berpengaruh dalam kehidupan kedepannya ialah aktivitas perekonomian yang dibatasi dan ditutup. Dampak tersebut cukup dirasakan bagi masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sehari -- hari. Bagi sebagian masyarakat yang bekerja sebagai PNS dan kantoran, mereka dapat melakukan pekerjaannya dari rumah (work from home). Tetapi, tidak dengan masyarakat atau pelaku usaha kecil -- kecilan seperti pelaku UMKM, pedagang keliling, dan pedagang harian. Pembatasan sosial tersebut cukup berpengaruh pada aktivitas perekonomia mereka (Rohmah, 2020).
Untuk mengatasi permasalahan perekonomian yang sedang terjadi, pelaku UMKM dan pedagang kecil harian perlu akan adanya strategi sebagai jalan pintas para pelaku usaha agar tetap bisa menjalankan aktivitas perekonomian di masa pandemi. Strategi ini bermaksud sebagai persiapan untuk pelaku UMKM dan pedagang kecil harian yang belum pernah dan memiliki kesiapan untuk menghadapi pandemi Covid-19 (Sufyan & Krisnadi, 2020).
Para pelaku usaha dituntut untuk bisa survive agar mendapatkan beberapa informasi mengenai pandemi Covid-19, informasi tersebut seperti halnya yaitu keadaan konsumen di era pandemi, pelaku usaha harus bisa mengaplikasikan gadget, serta informasi mengenai perkembangan kebijakan pemerintah yaitu pembatasan sosial yang sedang diberlaku di masa pandemi.
Indonesia merupakan negara yang memiliki kemajuan teknologi, komputer, dan telekomunikasi. Hal tersebut mendukung kemajuan teknologi internet di Indonesia (Irmawati, 2011).
Dengan kemajuan teknologi tersebut masyarakat bisa menjadikan sebagai strategi dan jalan pintas mereka dalam menghadapi krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19. Selain itu, di era perkembangan zaman saat ini ramai akan hadirnya e-commerce yang memudahkan segala transaksi jual beli secara online.
Metode pembayaran, promosi, pembelian, serta penjualan dapat diakses dalam satu website atau aplikasi yang memudahkan konsumen dan tidak perlu menghabiskan baik waktu maupun tenaga untuk pergi ke lokasi toko fisik. Dengan kemajuan teknologi tersebut pelaku usaha akan tetap bisa survive dan dapat melanjutkan aktivitas perekonomian di masa pandemi dengan memanfaatkan media digital.
1. Strategi pelaku UMKM dan pedagang kecil harian guna mengatasi krisis ekonomi di masa pandemi.