Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma umum yang berlaku dalam masyarakat. Di Indonesia, korupsi telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kata korupsi secara harfiah mengacu pada keburukan, kebusukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral dan penyimpangan dari kesucian. Pemahaman mengenai korupsi dipermudah dengan adanya rumus korupsi yang dikemukakan oleh Klitgaard.
Rumus korupsi tersebut adalah C=M+D-A
Keterangan :
C : Corruption
M : Monopoly
D : Discretionary
A : Accountability
Berdasar rumus tersebut, jika seseorang memegang monopoli atau kekuasaan atas barang dan atau jasa, dan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat barang dan atau jasa, dengan akuntabilitas yang rendah, maka ada kemungkinan terjadi perilaku korupsi.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Penyebab seorang melakukan korupsi karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Disisi lain, sebab seseorang melakukan korupsi antara lain adanya sifat tamak dalam diri pribadinya, moral yang lemah dalam menghadapi godaan korupsi, gaya hidup konsumtif atau boros serta memiliki sifat melas bekerja keras.
Selain itu, terdapat pendapat yang mengatakan bahwa kasus tingginya korupsi disebabkan karena kurangnya teladan yang baik dari pimpinan elite bangsa, lemahnya mekanisme pengawasan penegakan hukum dan peraturan perundangan mengenai tindak pidana korupsi serta rendahnya nilai integritas dan profesionalitas serta kejujuran individu.