Lihat ke Halaman Asli

si rahwana baik

bercerita menurut peristiwa

Indonesia akan Sepenuhnya Menggunakan Perbankan Syariah?

Diperbarui: 21 Desember 2021   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badai krisis yang menghantam Indonesia di tahun 1998, telah memporak-porandakan kehidupan perekonomian Indonesia. Tidak terkecuali Negara -- Negara di kawasan asia tenggara juga tidak luput akan krisis ekonomi dan moneter, namu indonesialah yang paling lama melaksanakan proses pemulihan (economic recovery). Hal ini disebabkan karena parahnya tingkat korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Sehingga perbaikan ekonomi memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

Perbankan juga tidak luput dari krisis, banyak bank-bank yang dikenakan likuidasi, dibekukan, dan ataupun digabung dengan bank lain (merger). Memburuknya situasi perekonomian Indonesia akibat kebijakan suku bunga tinggi dan depresiasi nilai tukar mata uang rupiah yang buruk terhadap dunia perbankan

Adanya situasi dan kondisi seperti ini membuat Indonesia mencari solusi yag relevan. Contohnya ialah perbankan syariah. dimana selama krisis ekonomi terjadi, bank syariah ternyata masih dapat menunjukan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional. Hal ini dikarenakan relatif rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah pada bank syariah dan tidak terjadinya (negative speed) dalam kegiatan operasionalnya.

Kondisi ini dikarenakan bank syariah yang tidak mengacu kepada tingkat suku bunga dan pada akhirnya dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang relative lebih rendah kepada masyarakat. Dimana dalam perbankan syariah dalam praktik operasionalnya memakai prinsip jual beli, sewa menyewa, bagi hasil, titipan, dan jasa. Hal ini yang menjadi dasar perbankan syariah terlepas dari krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998.

Perbankan syariah adalah perbankan atau system yang dijalankan dan atas pelaksanaan berdasarkan syariat islam. Di Indonesia sendiri secara yuridis sebenarnya telah dimulai dengan dikeluarkannya kebijakan oktober 1988, dan ditandai dengan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yakni bank muamalah Indonesia pada tahun 1991. Dengan murni menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan usahanya. Perbankan syariah ada untuk menggantikan system konvensional yang menggunakan suku bunga dimana dalam agama islam itu termasuk dalam kegiatan riba, Itu dikarenakan mayoritas rakyat Indonesia sebagian besar adalah muslim. Riba sendiri dilarang karena dalam islam secara singkat pasti ada orang yang dirugikan dalam transaksinya.

Pesatnya perkembangan dan prospeknya yang begitu besar dalam  perbankan syariah di Indonesia dan juga nasional, membuat bank-bank konvensional mengadopsi layanan syariah dimana bisa di akses melalui Islamic windows. Tujuan dari perbankan syariah di Indonesia adalah terciptanya perbankan syariah yang koperatif, efisien serta dapat memenuhi dan mendukung sector riil guna mencapai kemaslahatan masyarakat.

Berdirinya bank syariah tidak semerta-merta secara mandiri namu masih manganut system dual system dimana masih ber induk kepada bank konvensional yang sudah besar, ini bisa disimpulkan bahwa bank syariah hanya menjadi salah satu pengembangan bagi bank konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline