Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi: Membangun Budaya Integritas dan Anti Korupsi

Diperbarui: 5 Juli 2024   20:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi : M Rifki Kurniawan 

Nama : Febri Dwi Saputri

Nim : 23010200029

Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi

Dosen Pengampu : Mawar, S.IP, M.AP 

Prodi : Ilmu Administrasi Publik

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Yang dimana jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Seiring dengan berjalannya waktu, ada satu hal yang tetap tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme. Beberapa mahasiswa tidak berhenti sampai disitu saja, masih ada hal lainnya yang menanti untuk mereka perjuangkan, yaitu melawan dan memberantas korupsi.

Faktanya fenomena korupsi selalu tidak berhenti menggrogoti negeri ini, korupsi masih terjadi secara masif, sistematis, menyebar secara vertikal maupun horizontal, praktiknya bisa berlangsung dimanapun termasuk lembaga negara, lembaga privat bahkan dalam kehidupan sehari - hari. Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga peristiwa besar dalam perjalanan bangsa ini yang telah terbukti, bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai again perubahan (agent of change).

Dalam konteks pemberantasan korupsi mahasiswa merupakan motor penggerak dengan memiliki kompentensi intelektual, kemampuan berfikir kritis maupun keberanian untuk menyuarakan kebenaran. Dengan adanya kompentensi yang mereka miliki, mahasiswa menjadi agen perubahan, yang mampu menyatakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan - kebijakan yang koruptis dan mampu menjadi penegak hukum.

Peranan Mahasiswa Dalam Pencegahan Terjadi Korupsi

Bedasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah pemberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat bedasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline