Lihat ke Halaman Asli

Febrianto Dias Chandra

Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan

Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community): Untuk Apa? (Bagian II)

Diperbarui: 11 Januari 2024   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Freepik  via KOMPAS.com)

Pada bagian I kita telah membedah misi AEC dan AEC Blueprint 2025. Pada bagian II ini kita akan membedah karakteristik pertama yang ingin dicapai dalam AEC Blueprint 2025, yaitu "Ekonomi yang sangat terintegrasi dan kohesif", khususnya pada elemen kunci Perdagangan Barang dan Perdagangan Jasa.

Pada karakteristik pertama ini, ada enam elemen kunci, yaitu Perdagangan Barang; Perdagangan Jasa; Lingkungan Investasi; Integrasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Stabilitas Keuangan; Memfasilitasi Pergerakan Tenaga Kerja Terampil dan Pengunjung Bisnis; Meningkatkan Partisipasi dalam Rantai Nilai Global.

Pada elemen perdagangan barang, AEC merumuskan tiga strategi berikut:

Pertama, memperkuat ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) secara lebih lanjut.

Mengingat peninjauan yang sedang berlangsung terhadap perjanjian perdagangan bebas (FTA) ASEAN+1 dan negosiasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), komitmen dalam ATIGA akan ditinjau dan disempurnakan untuk, antara lain, meningkatkan ketentuan untuk memperkuat sentralitas ASEAN, memperkuat proses notifikasi ATIGA, dan menurunkan lebih lanjut hambatan tarif yang masih ada di ASEAN terhadap arus bebas barang di ASEAN.

Kedua, menyederhanakan dan memperkuat penerapan Rules of Origin (ROO).

ROO yang diterapkan oleh negara-negara anggota ASEAN harus disederhanakan, ramah bisnis dan fasilitatif terhadap perdagangan, untuk memberikan manfaat bagi perdagangan di kawasan, khususnya partisipasi UMKM untuk mendorong mereka memperluas, meningkatkan, dan memperdalam hubungan mereka di kawasan.

Untuk mencapai tujuan ini, sektor-sektor prioritas untuk Peraturan Spesifik Produk (Product Specific Rules) dinegosiasikan, dan proses penentuan kriteria asal barang disederhanakan.

Ketiga, mempercepat dan memperdalam implementasi langkah-langkah fasilitasi perdagangan.

ASEAN memainkan peran utama dalam penandatanganan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan (ATF) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 2013.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline