Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Tim II Undip Mengadakan Regulasi Berkaitan Regulasi PPKM Semarang

Diperbarui: 8 Agustus 2021   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Di RT 04 RW 3 SUMURBOTO Pada Warga, UMKM dan Pedagang/dokpri

Semarang (25/07/21), Kasus Covid-19 di Indonesia kian menggejolat terhitung telah terjadi peningkatan yang sangat masif, terlebih lagi dengan hadirnya varian terbaru yakni varian delta di Indonesia. Akibat peningkatan yang masif ini, terjadi lonjakan kasus yang berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan serta mengakibatkan ketersediaan kamar dan tabung oksigen di rumah sakit menjadi terbatas.

Hal ini kemudian membuat Pemerintah Indonesia kembali mengambil tindakan pembatasan kegiatan, yaitu PPKM Darurat yang dilakukan pada rentang waktu 3 s.d. 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini kemudian diperpanjang dengan sebutan baru yaitu PPKM Level 4 yang diberlakukan pada rentang waktu 20 s.s 25 Juli 2021 yang diperpanjang hingga 09 Agustus 2021. 

Pemberlakukan PPKM ini ditetapkan untuk berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Kota Semarang yang masih memiliki angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Kebijakan dari Pemerintah Indonesia ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

Kota Semarang termasuk kedalam kota di Jawa Tengah yang memiliki kasus COVID-19 cukup tinggi dengan jumlah kasus positif yang terkonfirmasi COVID-19 per 25 Juli 2021 mencapai 29.289 jiwa, hal ini membuat Kota Semarang masuk kedalam kategori PPKM Level 4 dan mengeluarkan regulasi mengenai PPKM tersebut.

Pemerintah Kota Semarang membentuk peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19 melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. 

Di dalam peraturan ini, Pemerintah Kota Semarang lebih mempertegas peraturan-peraturan sebelumnya agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi saat ini ditambahkan dengan rekomendasi dari kementrian kesehatan. 

Dengan adanya peraturan dan beberapa perubahan di dalam peraturan ini, tentu menjadi sebuah tantangan dan adaptasi baru bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam menjalankan kesehariannya.

Menanggapi lonjakan kasus penyebaran Covid-19, Universitas Diponegoro (Undip) kembali menyelenggarakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis daring. KKN Undip dilaksanakan pada tanggal 30 Juni hingga 12 Agustus 2021 dengan tema 'KKN Pulang Kampung'. 

KKN Pulang Kampung ini memberi kesempatan bagi mahasiswa Undip untuk melakukan kegiatan KKN mandiri di kampung halaman masing-masing dengan harapan dapat memberikan pengajaran, kebermanfaatan dan dampak positif lainnya bagi warga di kampung halaman sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing.

Dengan adanya kebijakan PPKM dari Pemerintah Pusat, pelaksanakan KKN pun dapat dilakukan secara daring atau dengan protokol kesehatan yang ketat oleh mahasiswa. Hal ini menjadi bukti konsistensi Undip dalam upaya pemberian edukasi kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan kondisi Indonesia dalam upaya melawan dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline