Lihat ke Halaman Asli

Denda 1 Juta Rupiah Kini 0 Rupiah Jika Paspor Rusak atau Hilang

Diperbarui: 26 Desember 2021   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabar gembira bagi masyarakat yang saat ini ingin mengganti paspor akibat hilang atau rusak.
Kini tidak lagi dikenakan denda atau denda nol rupiah.

Bila sebelumnya pemegang paspor yang hilang atau rusak dikenakan denda oleh pihak Ditjen
Imigrasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan
PP Nomor 28 Tahun 2019 mengenai tarif denda untuk paspor yang rusak adalah Rp 500 ribu dan denda
untuk paspor hilang sebesar Rp 1 juta. Dimana denda tersebut adalah bentuk sanksi kelalaian bagi
pemegang paspor yang rusak atau hilang, karena paspor adalah dokumen Negara.

Namun kini kebijakan tersebut telah diperbarui dengan dikeluarkannya peraturan baru dari Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020 yang mengatur mengenai penetapan tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak
karena keadaan kahar atau force majeur.

Peraturan terbaru ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Mei 2020. Masyarakat dapat mengurus
kerusakan atau kehilangan paspor di kantor imigrasi terdekat. Namun, menurut peraturan terbaru ini
bagi para pemohon harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai
domisili yang bersangkutan bahwa pemohon memang mengalami keadaan kahar atau force majeur
seperti banjir, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Serta
membawa dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline