Lihat ke Halaman Asli

Febrian ShafaHarahap

Mahasiswa semester 6 Universitas Sumatera Utara dari Program Studi Sastra Indonesia dengan Konsentrasi Sastra. Saat ini saya sedang mengikuti Pertukaran Mahasiswa Merdeka Batch 4 di Universitas Sebelas Maret.

Penting! Sekarang Polisi Dilarang Tilang Manual: Febrian Shafa Hrp/Dr. Gustianingsih M.Hum.

Diperbarui: 15 November 2022   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.com

Larangan tilang manual termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, yang ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. 

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE dan diminta tidak menggunakan tilang manual.

Jika kalian ditilang oleh oknum secara manual, kalian rekam karena bisa menjadi barang bukti. 

Karena apa? Karena bila ada oknum yang menilang secara manual, oknum tersebut bisa dikenakan sanksi. 

Kebijakan baru tersebut banyak di apresiasi oleh masyarakat yang sering ditilang oleh oknum-oknum, karena ada beberapa oknum polisi yang jahat. Salah satu tujuan dibuat peraturan ini karena untuk menghilangkan pungli di jalan.

Diberlakukan peraturan baru ini bukan berarti kita boleh melanggar aturan yang sudah ada. Kita harus tetap patuh dan taat saat berkendara.

Peraturan ini hanya menghilangkan tilang secara manual agar hilangnya pungli di jalan dan lebih memanfaatkan elektronik dan CCTV yang sudah ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline