Larangan tilang manual termuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, yang ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE dan diminta tidak menggunakan tilang manual.
Jika kalian ditilang oleh oknum secara manual, kalian rekam karena bisa menjadi barang bukti.
Karena apa? Karena bila ada oknum yang menilang secara manual, oknum tersebut bisa dikenakan sanksi.
Kebijakan baru tersebut banyak di apresiasi oleh masyarakat yang sering ditilang oleh oknum-oknum, karena ada beberapa oknum polisi yang jahat. Salah satu tujuan dibuat peraturan ini karena untuk menghilangkan pungli di jalan.
Diberlakukan peraturan baru ini bukan berarti kita boleh melanggar aturan yang sudah ada. Kita harus tetap patuh dan taat saat berkendara.
Peraturan ini hanya menghilangkan tilang secara manual agar hilangnya pungli di jalan dan lebih memanfaatkan elektronik dan CCTV yang sudah ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H