Lihat ke Halaman Asli

Febriansah

Journalist Student

Langkah Hindari Tipu Daya di Dunia Maya

Diperbarui: 25 Juni 2024   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anete Lusina - Pexel.com

Pernahkah kamu melihat kasus penipuan di media sosial? atau kamu lagi merasakan hal ini? Emang sih, dunia online itu banyak banget untungnya. Tapi, di balik kecanggihannya, ada bahaya yang perlu diwaspadai.

Jika kalian sadari, modus penipuan di internet makin beragam dan canggih, lho. Ada yang pura-pura jadi akun resmi bank, menawarkan hadiah fantastis, atau bahkan berkedok sebagai orang yang kita kenal. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa data pribadi kita dicuri, uang kita dibawa kabur, atau bahkan terjerat masalah hukum.

Di Indonesia, penipuan termasuk dalam ranah pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Di era digital ini, banyak orang yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan kejahatan. Serem kan?

Kasus Penipuan di Media Sosial

Dikutip dari Indonesiabaik.id, kasus penipuan berdasarkan studi CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus 2018 - 16 Februari 2023, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Nah, dalam riset tersebut, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden adalah:

  • 36,9% berkedok hadiah

  • 33,8% mengirim tautan (link)

  • 29,4% penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya

  • 27,4% melalui situs web atau aplikasi palsu

  • 26,5% penipuan berkedok krisis keluarga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline