Lihat ke Halaman Asli

Pilgub DKI Cukup Satu Putaran

Diperbarui: 11 Februari 2017   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sampai dengan Pilgub DKI 2017, masih diberlakukan aturan yang menjadi pemenang Pilgub DKI adalah calon yang memperoleh suara 50 + 1. 

Jika calon pasangan lebih dari 3 pasangan maka Pilgub berpeluang berlangsung dua putaran.

Dan.jika mesti dua putaran maka biaya yang dikeluarkan pemerintah akan semakin besar. Padahal dana dana tersebut akan.lebih baik digunakan untuk tujuan tujuan lain misal untuk perbaikan gedung sekolah, perbaikan jalan, petbaikan fasilitas kesehatan.

Harapannya semoga 5 tahun kedepan aturan dirubah dengan cukup satu putaran saja dan yang menjadi pemenang adalah yang terbanyak suaranya.

Untungnya Pilgub DKI 2017, pasangan Agus Sylvi berpeluang besar memenangi pilgub dengan cukip satu putaran saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline