Lihat ke Halaman Asli

Febrian

Mahasiswa

Dampak Cyberbullying Pada Siswa Disekolah Dan Solusinya

Diperbarui: 14 Januari 2025   23:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Cyber bullying Customizable Isometric Illustrations | Amico Style. storyset.com

Media massa sering memberitakan tentang kasus perundungan di lingkungan sekolah, baik secara fisik maupun verbal. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2022, terdapat 1.772 kasus perundungan yang dilaporkan, dengan 25% di antaranya terjadi di lingkungan sekolah (KPAI, 2023). Akan tetapi, seiring perkembangan teknologi, salah satu jenis perundungan yang kini kian marak adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan intimidasi, penghinaan, atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital seperti media sosial, pesan instan, atau platform online lainnya. Fenomena cyberbullying ini semakin sering terjadi di kalangan siswa, terutama karena meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital lainnya.

Contohnya, seorang siswa dapat menjadi korban ejekan atau hinaan secara online, seperti di media sosial atau forum internet, hanya karena cara berpakaiannya dianggap berbeda atau cara berbicaranya tidak seperti yang lain. Pelaku cyberbullying juga dapat memanfaatkan fitur anonim di aplikasi tertentu untuk mengirim pesan kasar, mengancam, atau menyebarkan foto-foto memalukan tanpa persetujuan korban. Bahkan, korban bisa menjadi bahan meme yang viral dan dibagikan berulang kali, sehingga tekanan yang dialaminya semakin berat (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2021). Fenomena ini menunjukkan bagaimana dunia maya, yang seharusnya menjadi tempat berkomunikasi dan berekspresi, malah menjadi ruang yang penuh intimidasi bagi sebagian siswa.

Siswa dapat menjadi sasaran perundungan di media sosial. Menurut Siberkreasi (2022), cyberbullying dapat menyerang siapa saja, dan media sosial menjadi salah satu platform yang rawan. Contohnya, pelaku bisa mengirim pesan negatif atau bernada kasar melalui fitur direct message di Instagram atau menyebarkan foto memalukan korban di Facebook. Bahkan, membuat meme untuk mempermalukan dan mengolok-olok korban juga termasuk cyberbullying. Rumor yang tidak benar pun dapat dengan mudah disebarluaskan melalui media sosial, menyebabkan korban menjadi sorotan negatif dan terkena dampak psikologis yang serius (SehatQ, 2021).

Cyberbullying memberikan dampak digital yang signifikan. Jejak digital berupa hinaan, fitnah, atau foto yang dimanipulasi sulit dihapus dan dapat terus menghantui korban di dunia maya (Safitri & Rachmawati, 2022). Cyberbullying di media sosial bisa berlangsung tanpa henti, mengingat platform digital beroperasi 24 jam. Konten negatif seperti meme atau rumor juga mudah tersebar dan menjadi viral, memperluas lingkaran intimidasi hingga menjangkau orang-orang yang bahkan tidak mengenal korban secara langsung (Nawangsari, 2019).

Penanganan kasus cyberbullying harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti korban, pelaku, orang tua, guru, dan pihak sekolah. Penting untuk menciptakan ruang dialog yang aman bagi korban untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan dukungan (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, 2022). Penanganan cyberbullying juga dapat didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan cyberbullying dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu:

  • Pasal 27 ayat (3): Melarang distribusi informasi elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Pasal 45 ayat (3): Menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta bagi pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3).

Pencegahan cyberbullying dapat dilakukan melalui berbagai cara secara online. Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi kepada siswa tentang penggunaan internet yang aman, termasuk etika berkomunikasi di dunia maya dan pentingnya menghargai privasi orang lain (Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, 2022). Orang tua dan guru juga harus aktif mengawasi aktivitas online siswa, misalnya dengan memanfaatkan fitur parental control, untuk mendeteksi tanda-tanda cyberbullying atau perilaku tidak pantas. Pembatasan waktu penggunaan media sosial dan pengontrolan aplikasi yang digunakan siswa juga penting untuk dilakukan (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2018).

Selain itu, siswa perlu diberi pemahaman tentang jejak digital dan konsekuensi jangka panjang dari unggahan atau komentar negatif di internet. Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB, 2023) menekankan pentingnya literasi digital bagi siswa agar mampu bertanggung jawab dalam beraktivitas di dunia maya. Sebelum memposting sesuatu, siswa perlu diajarkan untuk selalu mempertimbangkan dampaknya bagi diri sendiri dan orang lain, serta tidak mudah terpancing dengan konten provokatif yang dapat memicu perilaku cyberbullying.

Kesimpulannya cyberbullying adalah bentuk perundungan yang dilakukan melalui media digital dan semakin sering terjadi di kalangan siswa, seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi. Tindakan ini memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap korban, terutama dampak digital dimana konten negatif dapat tersebar luas dan sulit dihapus. Untuk menangani kasus cyberbullying, diperlukan pendekatan menyeluruh yang melibatkan peran guru, orang tua, dan pihak sekolah. Penanganan juga harus didukung dengan penerapan hukum yang berlaku, seperti UU ITE, yang memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku cyberbullying.

Melalui kolaborasi semua pihak, seperti orang tua, guru, penyedia platform media sosial, dan masyarakat luas, penerapan kebijakan anti-cyberbullying yang komprehensif, dan pendekatan yang konsisten dalam pengawasan aktivitas online siswa, diharapkan kasus cyberbullying dapat diminimalisasi. Hal ini akan menciptakan lingkungan digital yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan siswa (Eka Putri, 2020).

 

=====================================================================================================

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline