Lihat ke Halaman Asli

Kasus Mary Jane, Antara Hukuman dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 28 November 2024   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: dok. tribunsumsel.com

Hubungan antara hukum dan juga hak asasi manusia berkaitan sangat erat dan tidak dapat dipisahkan karena suatu hukum berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia itu sendiri dan semua perilaku manusia di suatu negara selalu berlandaskan dengan hukum. 

Salah satu tujuan dari adanya hak asasi manusia itu sendiri adalah untuk melindungi dan menghormati hak-hak dasar setiap individu, tanpa diskriminasi apapun berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Mary Jane Fiesta Veloso. Ia lahir pada 10 Januari 1985 di Nueva Ecija, Filipina yang merupakan anak bungsu dari lima bersaudara, kakak pertama Bernama Darling Veloso kemudian disusul dengan Leah Veloso, Michael Veloso, Maritess Veloso, Christopher Veloso yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. 

Menurut Yuniyanti Chuzaifah Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mary Jane merupakan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Mata pencaharian utama keluarganya adalah pengumpul dan penjual barang bekas. Ia hanya menempuh pendidikan hingga tingkat sekolah menengah pertama (SMP) kelas 1 lalu putus sekolah.

Mary Jane kemudian menikah dini pada usia 16 tahun dengan sang suami yang bernama Michael Cadelaria dan memiliki 2 anak yaitu: Mark Daniel Cadelaria dan Mark Darren Cadelaria. Selama pernikahannya ia pernah mengalami KDRT dimana dia juga harus mengambil alih peran kepala keluarga. Pada tahun 2009, Mary Jane memutuskan untuk  bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Dubai. 

Namun, perjalanan hidupnya di luar negeri tidak berjalan sesuai dengan ekspektasinya, saat di Dubai ia terrnyata mendapat perlakuan buruk dari majikannya bahkan dia hampir menjadi korban seksual. Peristiwa itu mengakibatkan Mary Jane dirawat di rumah sakit selama satu bulan sebelum memutuskan untuk mengakhiri kontraknya lebih awal dan memutuskan untuk pulang ke tanah kelahirannya yaitu Nueva Ecija, Filipina.

Pada 18 April 2010, Mary Jane ditawari oleh tetangganya, Maria Cristina Sergio, untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Kemudian ia membayar uang sebesar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya. Pada 22 April 2010, Mary Jane berangkat bersama Cristina Sergio ke Malaysia, selama tiga hari tinggal di Malaysia, Mary Jane dibelikan segala macam baju dan juga berbagai barang. 

Setelah itu Cristina Sergio menyampaikan bahwa pekerjaan di Malaysia sudah tidak tersedia, tapi dia berjanji akan mencarikan pekerjaan pengganti, sembari mencari pekerjaan pengganti Cristina meminta Mary Jane menunggu di Indonesia. 

Kemudian pada tanggal 25 April 2010, Cristina Sergio meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper dengan upah US$ 500 dollar atau setara dengan Rp 7.931 juta dari kurs mata uang sekarang, Cristina mengatakan koper itu dalam kondisi kosong meskipun memiliki bobot yang cukup berat. 

Setibanya di Indonesia tepatnya Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, saat dilakukan pengecekan mesin pemindai sinar-X mendeteksi barang mencurigakan di koper yang dibawanya yang kemudian ditemukan 2,6 kilogram heroin didalam kopernya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline