Di era sekarang, minat membaca di Indonesia terbilang sangat minim. Mayoritas masyarakat terlebih generasi muda sudah jarang menggemari buku dan merasa cepat bosan untuk membaca. Tapi tidak sedikit juga beberapa kalangan yang sangat menyukai aktifitas membaca karena sadar akan informasi penting dan wawasan yang didapat dari membaca.
Buku begitu penting untuk kita semua. diantaranya dengan membaca pikiran kita akan terbuka luas dan bisa mendapat pengetahuan lebih akan dunia. Tidak ada negara yang tidak menggunakan buku. Bahkan, di era digital ini kita bisa mengakses buku dalam bentuk digital atau lebih kita dikenal dengan e-book. Dari membaca buku kita mendapatkan banyak manfaat. Apalagi jika kita membaca buku bermutu. Mungkin, tidak ada banyak perbedaan dari buku yang biasa kita baca dengan buku bermutu. Hanya saja buku bermutu sudah sesuai dengan Undang-Undang Sisbuk, yaitu buku yang ditulis dan diterbitkan sesuai dengan standar, kaidah dan kode etik perbukuan.
Masyarakat bisa mengakses informasi yang ada dalam bentuk apapun seperti koran, majalah, dan masih banyak lagi. Bahkan, saat ini kita sudah bisa mengakses berita dalam bentuk digital seperti e-book. Begitu mudah akses kita untuk mendapatkan informasi, ilmu pengetahuan atau pun hiburan. Seperti pernyataan UU NO 3 tahun 2017 pasal 7 yang berbunyi : "Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan."
Kriteria dan standar buku bermutu
Kriteria buku bermutu menurut saya yang mengandung daya gugah, daya ubah, dan juga daya indah. Buku yang mengandung daya gugah artinya isi dari buku bisa mendorong pembaca untuk membaca dan menyelesaikan bacaannya tersebut. Buku mengandung daya ubah, dimana isi dari buku tersebut bisa merubah pembaca dari yang tidak tau menjadi tau dalam hal pelajaran atau pun informasi yang ada. Buku mengandung daya indah, artinya buku menjadi menarik dari segi apapun termasuk mengandung nilai estetika dan bisa memikat orang untuk membaca atau memilikinya. Bukan hanya kriteria tapi buku bermutu juga memilki standarisasinya sendiri. Standar perbukuan mencakup berbagai hal, antaranya standar penulisan, penerjemahan dan penyaduran, standar penerbitan, pengilustrasian dan lain sebagainya. Penulis juga harus memperhatikan beberapa aspek dalam menulis buku bermutu, diantaranya:
- Materi yang dituliskan mengandung kebenaran dari segi ilmu, kelogisan, kepatuhan dan norma.
- Penyajian yang ringkas, tuntas dan sesuai dengan sasaran pembaca.
- Bahasa yang digunakan sesuai dengan konteks dan mudah dipahami oleh pembaca.
- Desain dan grafika yang sesuai dengan prinsip desain komunikasi visual juga memenuhi hasil cetak yang memenuhi standar.
Pentingnya buku bermutu untuk generasi muda dan masyarakat
Pentingnya buku bermutu untuk generasi muda dan masyarakat adalah menyajikan informasi yang ada dengan kebenaran yang terjamin dan dapat mengurangi informasi yang tidak benar atau informasi yang simpang siur, maka dari itu masyarakat harus ikut serta dalam informasi perbukuan yang ada. Pernyataan ini mengacu pada UU NO 3 tahun 2017 pasal 8 yang berbunyi : "Masyarakat berhak:
a. memperoleh kesempatan untuk berperan serta dalam Sistem Perbukuan; dan
b. mendapatkan kemudahan akses terhadap Buku Bermutu dan informasi perbukuan."
Bagaimana jadinya jika banyak buku tidak bermutu dibaca oleh masyarakat?
Sering sekali kita melihat para masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur yang disampaikan dari mulut ke mulut. Apalagi dikalangan ibu-ibu, biasanya mereka akan membicarakan berita yang sedang terjadi atau viral di masyarakat tanpa tahu kebenaran yang terjadi. Sebab itu, perlu peran orang tua untuk mengawasi anak mereka dalam mencari sebuah informasi. Bukan hanya orang tua tapi pemerintah juga harus turun serta dalam mengawasi buku yang beredar di masyarakat agar buku tidak bermutu itu tidak sampai ditangan masyarakat.