Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Konsep Pembiayaan Praktek Mudharabah dalam Perbankan Syariah Menurut Abdullah Saeed?

Diperbarui: 25 Desember 2020   01:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah akad kolaborasi antara bank selaku pemilik dana (Shohib al-Maal) dengan nasabah selaku mudharib yang memiliki keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu bisnis yang halal dan produktif. Hasil laba dari penggunaan dana tadi dibagi bersama dari nisbah yang telah disepakati (Muhamad, 2016). Bank syariah harus  menaruh asal pembiayaan yang luas pada peminjam atas bagi resiko (baik menyangkut laba juga kerugian), yang membedakan dalam mudharabah dengan akad konvensional lainnya yaitu dalam mudharabah tidak  menggunakan pembiayaan system bunga yanh dalam  perbankan konvensional yang seluruh resikonya ditanggung sang pihak peminjam, Untuk memahami akad mudharabah menjadi perwujudan menurut profit and Loss Sharing (PLS). 

Konsep praktek pembiayaan akad mudharabah pada perbankan syariah dimulai dari pihak nasabah yang menjadi calon mudharib mengajukan permohonan pembiayaan akad mudharabah dalam bank syariah menggunakan melengkapi persyaratan yang telah diwajibkan dari pihak bank syariah. Kemudian Pihak bank syariah akan melakukan observasi lapangan mengenai kebenaran informasi yang diberikan dari pihak nasabah. Setelah itu bank syariah melakukan akan musyawarah internal guna menetapkan  ditolak atau disetujuinya permohonan yang diajukan oleh pihak nasabah. apabila taraf laba yg diharapakan relatif menjanjikan & taraf pengembalian untuk modal sangat tinggi. Tentunya pihak bank akan menyetujui melakukan pembiayaan bisnis tadi. Tetapi Melihat dalam praktek perbankan syariah saat  ini, praktek pembiayaan mudharabah berjalan sinkron menggunakan definisi & teori yang ada , masih ada beberapa permasalahan yang terjadi pada praktek mudharabah yang berkaitan dengan penggunaan profit and Loss Sharing (PLS) antara lain;

 a. Standar moral 

b. Ketidakefektifan model pembiayaan profit and Loss Sharing (PLS) 

c. Berkaitan dengan para pengusaha

 d. Dari segi pembiayaan

  e. Dari Segi teknis

 f. Kurang menariknya system profit and Loss Sharing (PLS) pada kegiatan usaha 

g. Permasalahan efisiensi (Saeed, 2008), 

Sehingga bank syariah menilai pembiayaan akad mudharabah membutuhkan biaya operasional yang tinggi & terlalu beresiko, oleh karena itu bank syariah sangat hati-hati & terkesan menghindari pembiayaan akad mudharabah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline