Nama : Febiola Putri Andana
NIM : 222111272
Kelas : 5G
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
1.Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, ekonomi, budaya, dan nilai-nilai masyarakat.
2.Hukum Dalam Masyarakat
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial.
3.Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat.
Yuridis normatif merupakan bentuk kajian dimana kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yangboleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
4.Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Positivisme, berasal dari kata "positif," adalah aliran filsafat yang menekankan fakta empiris, menjadikan ilmu alam sebagai sumber pengetahuan utama, dan menolak metafisika. Dalam hukum, positivisme terbagi menjadi pragmatisme dan positivisme logis, keduanya memengaruhi teori hukum modern dengan pendekatan yang berbeda.
5.Mazhab Pemikiran Hukum Islam (Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence menyoroti pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum yang efektif harus selaras dengan kebutuhan sosial dan mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Inovasi hukum diperlukan agar hukum tetap relevan dan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial.
6.Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
Living Law dan Utilitarianisme adalah dua pendekatan hukum yang berbeda. Living Law melihat hukum sebagai cerminan praktik sosial dan budaya masyarakat, sedangkan Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
Emile Durkheim, seorang sosiolog Prancis, dikenal dengan teorinya tentang fakta sosial. Sementara itu, Ibnu Khaldun menemukan bahwa umur suatu negara maksimal 120 tahun dan membagi perkembangan negara menjadi tiga periode.
8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber memperkenalkan konsep otoritas legal-rasional, di mana otoritas masyarakat modern didasarkan pada aturan hukum yang rasional dan impersonal. H.L.A Hart, dalam teorinya, memandang hukum sebagai sistem otonom yang tidak harus terkait langsung dengan moralitas, yang menjadi inti positivisme hukum modern.
9. Efektivitas Hukum
Efektivitas hukum berkaitan dengan sejauh mana hasil yang diharapkan sesuai dengan hasil yang dicapai. Hal ini mencerminkan kemampuan suatu organisasi untuk menjalankan tugas tanpa tekanan atau konflik dalam pelaksanaannya.