Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang diwajibkan, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan muslim. Pembayaran zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Hukum zakat fitrah ialah wajib.
waktu terakhir pembayaran zakat fitrah. Pantauan media nampak beberapa umat memanfaatkan waktu terakhir ini untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, bertempat di Masjid Al-Muhajirin.
Sebanyak 120 orang yang berzakat di masjid Al Muhajirin. Adapaun zakat yang di keluarkan yaitu berupa beras ataupun dalam bentuk uang. Ketentuan besaran Zakat fitrah yang harus di keluarkan yaitu sebanyak 3,5 liter untuk satu orang dan berupa uang perorang sebanyak Rp.35.000.
Adapun total zakat yang terkumpul di masjid tersebut dalam bentuk beras sebanyak 196 liter dan dalam bentuk uang sebanyak Rp.2.500.000. Setelah semua zakat terkumpul maka Amil zakat akan menyalurkannya kepada yang berhak menerima, seperti kepada Fakir, miskin, Janda, dan lain-lain.