Lihat ke Halaman Asli

Febi nirwana

Mahasiswa

Pengelolaan Zakat Fitrah

Diperbarui: 4 Mei 2023   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang diwajibkan, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan muslim. Pembayaran zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Hukum zakat fitrah ialah wajib.

waktu terakhir pembayaran zakat fitrah. Pantauan media nampak beberapa umat memanfaatkan waktu terakhir ini untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah, bertempat di Masjid Al-Muhajirin.

Sebanyak 120 orang yang berzakat di masjid  Al Muhajirin. Adapaun zakat yang di keluarkan yaitu berupa beras ataupun dalam bentuk uang. Ketentuan besaran Zakat fitrah yang harus di keluarkan yaitu sebanyak 3,5 liter untuk satu orang dan berupa uang  perorang sebanyak Rp.35.000.

Adapun total zakat yang terkumpul di masjid tersebut dalam bentuk beras sebanyak 196 liter  dan dalam bentuk uang sebanyak Rp.2.500.000. Setelah semua zakat terkumpul maka Amil zakat akan menyalurkannya kepada  yang berhak menerima, seperti kepada Fakir, miskin, Janda, dan lain-lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline