Lihat ke Halaman Asli

Febi triwahyu

mahasiswa

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Keramat bersama Warga Desa Setempat

Diperbarui: 2 Agustus 2023   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOK KKN UNNES GIAT 5 KRAMAT

Tegal- KKN Mahasiswa UNNES Giat 5 Kabupaten Tegal bersama tim Bea Cukai Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kegiatan sosialisasi yang berjudul "Gempur Rokok Ilegal" di Balai Desa keramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kamis (13/7/23)

Pelaksanaan sosialisasi Gempur rokok ilegal yang dilakukan di Balai Desa Kramat pada hari kamis 13 Juli 2023 pukul 09.00-selesai, terlaksana dengan sangat hikmat dengan dihadiri beberapa oleh tamu undangan seperti pihak Bea Cukai, Dosen Pembimbing Lapangan KKN, Kepala desa Kramat, Ketua Rt/Rw desa Kramat, perwakilan karang taruna, dan ibu-ibu PKK desa kramat, serta masyarakat desa kramat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampaknya bagi kesehatan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok yang legal dan memilki izin edar dari pemerintah.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kramat, Bapak Soleh menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa kramat, karena masyarakat desa kramat masih banyak yang belum mengetahui tentang bahaya rokok ilegal. Selain itu, beliau juga berharap agar masyarakat desa kramat dapat memahami bahaya rokok ilegal dan dapat membeli rokok yang legal dan memilki izin edar dari pemerintah.

Selain itu, Kepala Desa Kramat juga berharap agar masyarakat desa kramat dapat memahami bahaya rokok ilegal dan dapat membeli rokok yang legal dan memilki izin edar dari pemerintah.

Partisipasi peserta sangat antusias dan terlihat saat pemaparan materi berlangsung dimana beberapa warga mengajukan pertanyaan kepada pemateri, salah satu pertanyaan yang diajukan yaitu " Bagaimana  jika kita membuat rokok sendiri tanpa merk untuk dikonsumsi sendiri itu apakah ilegal? " (Kata salah satu ibu pkk yang hadir).

merujuk pertanyaan diatas bahwasanya , jika kita membuat sendiri atau menggelinting sendiri untuk konsumsi pribadi maka diperbolehkan.karena, tidak diperjualbelikan dan kalo diperjualbelikan maka sesuai dengan aturan bea cukai , rokok tersebut harus dikenai cukai. ucap pemateri.

sosialisasi tersebut berjalan dengan baik walaupun terdapat beberapa halangan , tetapi  sosialisasi ini tetap bisa berjalan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline