Setelah bertahun-tahun Bank Garansi menjadi primadona pada setiap akhir tahun anggaran dalam rangka pencairan dana APBN, akhirnya harus rela digantikan oleh RPATA, si pendatang baru yang muncul pada akhir tahun anggaran 2023.
Hal ini cukup mengejutkan tentunya, terutama bagi pihak perbankan yang biasanya setiap akhir tahun anggaran cukup gencar mencari nasabah yang merupakan pihak ketiga rekanan Satker Pengelola APBN. Pihak perbankan mempunyai peran penting terkait penerbitan Bank Garansi yang menjadi persyaratan dalam pencairan dana APBN pada akhir tahun anggaran, dimana nilainya bervariasi bahkan ada yang nominalnya cukup besar, sesuai nilai pekerjaan yang dijaminkan.
Latar Belakang: Mekanisme Bank Garansi pada Akhir Tahun Anggaran dan Risiko Kerugian Negara
Pada prinsipnya, pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Namun dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, yaitu dengan menggunakan jaminan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Atas dasar ketentuan tersebut, sepanjang tahun anggaran yang dimulai sejak 1 Januari, Satker Pengelola APBN dapat mengajukan tagihan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah barang/jasa diterima, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
Namun untuk akhir tahun anggaran, terdapat pengaturan khusus yang ketentuannya diterbitkan setiap tahun, diantaranya mengatur batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN termasuk pengajuan SPM sebelum barang/jasa diterima.
Persyaratan untuk pencairan dana tersebut adalah wajib melampirkan Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang lebih dikenal sebagai Bank Garansi, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember.
Peran Bank Garansi tersebut adalah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. Selain Bank Garansi, juga wajib dilampirkan Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke KPPN untuk mencairkan Bank Garansi tersebut.
Meskipun mekanisme Bank Garansi sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun menjadi persyaratan yang wajib disampaikan oleh Satker, bukan berarti Bank Garansi tidak memiliki kelemahan.
Dalam praktiknya, setiap akhir tahun anggaran selalu menyisakan beragam cerita mengenai Bank Garansi yang aslinya disimpan dan ditatausahakan oleh KPPN si Bendahara Negara, selaku kantor bayar Satker Pengelola APBN terkait. Setiap KPPN di seluruh Indonesia tentunya disibukkan dengan banyaknya asli Bank Garansi yang disampaikan oleh Satker dan harus ditatausahakan dengan baik.
Baca juga: Yuk, Mengenal KPPN si Bendahara Negara