Lihat ke Halaman Asli

Febe Debora Sinlaeloe

Seorang ASN Kemenkeu

Sekuritisasi KPR, Tak Kenal Maka Tak Sayang

Diperbarui: 18 Juli 2022   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi KPR. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Sudah pernah mendengar tentang 'Sekuritisasi KPR'?  Sebuah program yang bisa mewujudkan rumah impian dengan harga terjangkau. Program ini sebenarnya sudah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu, namun praktik di Indonesia masih minim dan perlu ditingkatkan. 

Pengembangan sekuritisasi KPR ini menjadi pembahasan dalam diskusi antara Menteri Keuangan dengan SMF Persero dan beberapa perwakilan dari negara lain dalam Road to G20: Securitization Summit 2022 pada tanggal 6 Juli 2022 yang baru lalu.

Latar belakang Sekuritisasi KPR

Sesuai amanat UUD 1945, Pemerintah berkewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat. Salah satu upaya untuk mendukungnya adalah dengan dikeluarkannya kebijakan bantuan pembiayaan perumahan KPR bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun dukungan bantuan KPR bersubsidi mengalami tantangan yang tidak kecil dari segi dukungan jangka panjang. Untuk menghimpun dana jangka panjang tersebut dibutuhkan keberadaan pasar modal yang beroperasi secara efektif dan efisien yang di dalamnya diperdagangkan instrumen utang, surat berharga (bond) atau fixed-income securities termasuk sekuritisasi KPR.

Ilustrasi : rumah.com

Apa itu Sekuritisasi KPR? 

Tentu kita tidak asing dengan istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan bahkan mungkin sudah ada yang pernah mengambil KPR-BTN pada masa lalu seperti saya. 

Memang membeli rumah membutuhkan jumlah uang yang tidak sedikit, oleh karena itu diperlukan KPR dengan masa angsuran yang cukup panjang. KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Menurut Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, sekuritisasi pada dasarnya adalah bagaimana sebuah aset KPR yang jangka panjang 15 tahun akan dicicil oleh pemiliknya, dan itu menjadi underlying asset yang bisa di-issued sebuah surat berharga baru yang kemudian dijual di secondary market yang disebut Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline