Lihat ke Halaman Asli

ferra.F

Berbagilah ilmu lewat tulisanmu

Pass Khusus Masuk ke Malaysia Timur

Diperbarui: 7 Desember 2015   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oya ..., kali ini penulis akan mempersempit pembahasan pada negara bagian Malaysia Timur khususnya negeri Sarawak. Kalau melihat judul di atas! Pasti para pembaca akan bertanya-tanya di dalam hati..., maksudnya! Oya..., pass khusus atau istimewa ini ditujukan kepada warga Malaysia Barat yang ingin masuk ke Malaysia Timur. Kesimpulannya bahwa setiap warga Malaysia yang bukan warga Malaysia Timur sendiri harus membuat pass khusus atau DPT (Dokumen Perjalanan Terhad atau Dokumen Perjalanan Terbatas) jika ingin berkunjung ke Negeri Sarawak walaupun satu negara.

Mau tau Kenapa bisa begitu ..., ayo kita kupas di artikel ini!

Tapi..., sebelumnya kita menuju ke pusat pembahasan inti! Mari kita mengenal sedikit tentang Malaysia Barat atau lebih sering disebut Semenanjung Malaysia atau Peninsula. Malaysia Barat sendiri  ada beberapa negeri di antaranya Negeri Johor, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Selangor, Trengganu, dan wilayah persekutuan Kuala Lumpur.

Sementara Malaysia Timur terdiri dua negeri dan satu wilayah persekutuan yakni  Negeri Sabah dan Sarawak serta wilayah persekutuan Labuan. Negeri Sabah dikenal dengan julukan Negeri di bawah Bayu yang beribukota di Kota Kinabalu sedangkan Negeri Sarawak atau Bumi Kenyalang beribukota di Kuching. Sementara wilayah persekutuan  Labuan yang beribukota di Victoria. Sebagai info tambahan bahwa Sabah dan Sarawak di pimpin oleh seorang Gubernur yang bergelar ‘Yang dipertua Negeri’ bukan seorang Sultan atau Raja seperti negeri-negeri di Semenanjung Malaysia. Nah..., walaupun negeri Malaysia Timur berada dalam satu atap yakni Negara Malaysia akan tetapi keduanya memiliki hukum dan peraturan yang berbeda khususnya Negeri Sarawak.  

Negeri Sarawak memiliki peraturan atau hukum istimewa sendiri sebagai kekuasaan tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat Diraja Malaysia. Kuasa tambahan tersebut diberikan sebagai syarat-syarat bergabungnya Sarawak menjadi bagian daripada Negara Malaysia. Adapun kuasa atau hak istimewa yang diberikan adalah ‘Kuasa Kawalan Imigrasi Atau Hak Hukum Imigrasi’ khusus yang diterapkan oleh pemerintah Imigrasi Sarawak kepada siapapun yang ingin memasuki wilayah Sarawak khususnya warga Malaysia Barat atau warga Semenanjung.

Selain itu, menurut penuturan Mr. X  yang merupakan salah seorang warga Kuching mengatakan hal yang tak jauh berbeda pula bahwa “Setiap warga Semenanjung yang ingin bertandang ataupun tinggal di Sarawak harus mengurus paspor biru atau DPT  bahkan ijin tinggal terlebih dahulu agar bisa masuk Sarawak sedangkan untuk warga Sarawak sendiri bebas saja mau pergi kemana saja di negara Malaysia ini tanpa harus membuat paspor biru atau DPT.” Ia juga menambahkan bahwa, “Itulah hak istimewa yang dimiliki Negeri Sarawak saat mereka menyetujui bergabung  menjadi bagian dari negara Malaysia! Hak special itu mereka ajukan sebagai syarat istimewa! Terutama hak khusus mengenai kuasa kawalan Imigresen atau hak hukum Immigrasi sendiri.”

Untuk lebih jelas mari kita simak penggalan aturan hukum yang tertuang lewat buku Laws of Malaysia yang berjudul ‘IMMIGRATION ACT 1959/63 (ACT 155) Regulations And Orders & PASSPORTS ACT 1966 ( ACT 150 ) AND ORDERS’ pada section 66  tentang “Restrictions on citizen’s right of entry into an East Malaysian State” yang berbunyi bahwa, “(1) Subject to subsection(2) and to sections 67 and 68, a citizen  shall not be  entitled to enter an East Malaysian State without having obtained a permit or pass in that behalf unless— (a) he belongs to the East Malaysian State; (b) he is member of federal Goverment, or of the Executive council or Legislative Assembly of the East Malayasian State (or of any Council having similar fungtions in the State); (c)  he is a judge of federal Court or of the High Court in Sabah and Sarawak, or is a person designated or nominated to act as such, or he is a member of any Commission or Council established by federal Constitution or by the Constitution of the East Malaysian State; or (d) he is a member of any of the public services of the  Federation, or of  the public serving the east Malaysian State, or is seconded  to any such service.”(2013;57-58).

Jadi..., jangan heran bila Anda bertandang ke Sarawak! Anda akan menyaksikan barisan panjang warga Malaysia dari semenanjung harus terparkir rapi dulu di gerbang imigrasi Sarawak sama halnya seperti orang asing lainnya. Hal tersebut terjadi karena mereka harus melakukan pemeriksaan pass masuk dan dokumen perjalanan terhad atau biasa disebut paspor biru sebelum bebas melenggang kangkung di Bumi Kenyalang.  Intinya..., kalau mereka tak punya dokumen perjalanan yang syah mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Sarawak dan harus membuatnya terlebih dahulu.

Oya..., kenapa DPT ‘ Dokumen Perjalanan Terhad’ biasa disebut paspor biru! Menurut alasan sebagian besar warga Malaysia sendiri menjelaskan karena ada beberapa alasan yaitu, “Pertama:  Dokumen perjalanan terhad atau dokumen perjalanan terbatas ini juga dibuat di kantor Immigrasi Malaysia mirip pengurusan paspor gitu. Kedua: Dokumen perjalanan ini memiliki bentuk fisik yang mirip dengan paspor hanya saja memiliki kulit muka atau cover berwarna biru sedangkan paspor perjalanan ke luar negara Malaysia memiliki kulit muka atau cover berwarna merah atau paspor internasional Malaysia. Ketiga: Paspor biru ini juga memiliki batas waktunya kunjungan sesuai dengan tujuan sehingga kalau warga Semenanjung yang ingin lebih lama tinggal Malaysia Timur harus memperpanjangnya ijinnya di kantor Imigrasi terdekat.”

Nah..., jangan pernah berpikir bahwa semua warga Malaysia dengan mudah keliling negeri di Malaysia Timur lho! Contohnya negeri Sarawak tanpa membuat dokumen perjalanan terhad maka warga Malaysia Semenanjung tidak bisa bebas melenggang kangkung di tanah Sarawak dan kalau melanggar mereka akan kena sanksi sesuai hukum di Sarawak. Petugas Immigrasi Sarawak juga sangat tegas dalam menjaga setiap sudut daerah pintu masuk ke wilayahnya. Misalnya apabila Anda datang lewat udara maka Anda harus melewati pos imigrasi di bandara terdahulu baru bisa masuk resmi ke Sarawak. Apabila Anda datang melalui zona laut maka Anda harus melewati pos imigrasi terdekat dimana kapal yang membawa Anda tiba dan bersandar. Selanjutnya bila Anda masuk atau datang melalui zona darat maka Anda harus melalui pos kontrol imigrasi terdekat yang telah ditentukan baru Anda bisa melanjutkan perjalanan Anda ke Sarawak dan sekitarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline