Lihat ke Halaman Asli

FDK UIN Sunan Kalijaga

institusi pendidikan

UIN Suka Akan Kaji "al hajju asyhurun maklumat" Untuk Pecahkan Persoalan Haji Indonesia

Diperbarui: 28 April 2023   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peserta sertifikasi pembimbing manasik haji berswafoto dengan panitia.

Waktu tunggu yang lama pada pelaksanaan ibadah haji menjadi kendala tersendiri bagi jamaah untuk melaksanakan rukun islam. Karena ibadah haji ini dilakukan pada bulan yang telah ditentukan.

Untuk itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Al-Makin memberikan pandangan untuk permasalahan haji di Indonesia. Kajian tersebut ia sampaikan dalam membuka kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan IX di University Hotel UIN Sunan Kalijaga yang dilaksanakan pada Sabtu --Jum'at, 8-14 April 2023.

Al-Makin menjelaskan antrian bagi jamaahhaji yang akan melaksanakan haji sudah sampai 50 tahun yang akan datang bahkan mungkin lebih dan ini sudah tidak realistis dengan animo penduduk Indonesia berhaji. Masalah ini bisa dijawb dengan cara melakukan reinterpretasi terhadap " al hajju asyhurun Maklumat" yang dulu pernah digagas oleh KH. Masdar Farid yang juga alumni dari UIN Sunan Kalijaga.

" Ibadah haji itu tidak dibatasi pada bulan itu saja, tapi pada bulan-bulan yang telah ditentukan untuk dilakukan. Ini masih ijtihad pribadi dari Masdar Farid yang mungkin bisa kita kaji dengan mengundang beberapa ahli, praktisi dan tokoh agama untuk berdiskusi bersama pecahkan masa pemberangkatan haji yang lama." tutur Al-Makin.

Al --Makin berpesan kepada peserta kegiatan untuk calon petugas haji bisa membimbing para jamaah dengan sabar, lembut dan menekankan kebahagiaan kepada para jamaah. Memberi pengertian dan tidak mengekang jamaah dalam beribadah agar mereka nyaman selama ada di Makkah dan Madinah. "Petugas juga harus punya pandangan yang moderat, lentur dan tidak kolot" tambah Al-Makin.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Dr. H. Masmin Afif, M.Ag, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dirjen PHU Nomor : D/134/2014 tentang Pedoman Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji menjelaskan bahwa tujuan sertifikasi adalah : (1) meningkatkan kualitas, kreativitas dan integritas pembimbing manasik haji agar mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara profesional guna mewujudkan jemaah haji mandiri dalam ibadah dan perjalanan, (2) memberikan pengakuan dan perlindungan atas profesionalitas pembimbing manasik dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya dalam memberikan bimbingan manasik sesuai ketentuan pemerintah, (3) menstandardisasikan kompetensi pembimbing agar dapat memberikan jaminan kualitas pelayanan di bidang bimbingan manasik, (4) menjadi mediasi bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam mewujudkan penjaminan mutu (quality assurance) bagi pembimbing manasik haji baik yang ada di pemerintah maupun masyarakat.

Adapun manfaat sertifikasi ini adalah (1) sebagai sarana pembentukan pembimbing manasik haji profesional, yang mampu mengaktualisasikan tujuan penyelenggaraan ibadah haji dengan meningkatkan pengetahuan dan praktik manasik serta kompetensi lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, (2) sebagai dasar kualifikasi pengetahuan dan tingkat penguasaan materi dlam pelaksanaan bimbingan manasik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, (3) sebagai syarat pendirian kelompok bimbingan sekaligus kredibilitas bagi perseorangan maupun kelompok dalam melakukan tugas bimbingan manasik, (4) sebagai jaminan kewenangan dan kualitas pemberian bimbingan bagi jemaah haji Indonesia dalam memperoleh pelayanan bimbingan manasik sesuai ketentuan syariat agama Islam.

Ketua Kegiatan Dr.Pajar Hatma Indrajaya melaporkan kegiatan sertifikasi ini diadakan oleh FDK UIN Sunan Kalijaga kerjasama dengan Kanwil Kemenag Yogyakarta dan IPHI Sleman dengan jumlah peserta 68orang. Peserta ini berasal dari berbagai pulau yakni Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.

Suasana pelatihan sertifikasi pembimbing haji dan umroh

"Kegiatan akan dilaksankan selama enam hari, dengan narasumber dari akademisi, pemanku kebijakan pusat dan daerah, serta praktisi sesuai kurikulum yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama R.I." kata Pajar yang juga Wakil Dekan Bidang III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga.(kh)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline