Fbhis.umsida.ac.id - Dalam era digital yang semakin maju, judi online menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi masyarakat, terutama generasi muda. Namun, generasi Z atau Gen Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, menunjukkan sikap yang tegas dalam menolak keberadaan judi online. Data dan fenomena terkini menunjukkan bahwa kesadaran Gen Z terhadap dampak negatif judi online mulai tumbuh, sejalan dengan meningkatnya akses informasi dan nilai-nilai moral yang mereka pegang.
Judi Online: Ancaman di Era Digital
Menurut laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023, lebih dari 82% populasi Indonesia telah terhubung ke internet. Sayangnya, kemajuan ini juga membuka celah bagi meningkatnya aktivitas ilegal, termasuk judi online. Bareskrim Polri mencatat bahwa selama tahun 2023, setidaknya ada 1.700 situs judi online yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, usaha ini belum cukup untuk menghentikan persebaran judi online yang terus berkembang pesat.
Judi online tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga membawa dampak psikologis. Penelitian dari Institut Kesehatan Mental Indonesia menunjukkan bahwa korban judi online mengalami peningkatan stres, gangguan kecemasan, hingga depresi. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Gen Z, yang notabene merupakan kelompok usia dengan penetrasi internet tertinggi di Indonesia, yaitu mencapai 99% menurut data APJII.
Sikap Tegas Gen Z: Menolak Judi Online
Meski rentan terhadap paparan judi online, data dari survei yang dilakukan oleh Alvara Research Center pada tahun 2024 menunjukkan bahwa 78% Gen Z di Indonesia menolak judi online. Penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan utama:
Kesadaran Akan Dampak Negatif
Gen Z memiliki akses yang luas terhadap informasi, termasuk risiko yang ditimbulkan oleh judi online. Mereka memahami bahwa judi online tidak hanya menghancurkan kondisi finansial tetapi juga merusak hubungan sosial dan masa depan.Nilai Moral dan Agama
Sebagian besar Gen Z di Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan moral. Judi, dalam banyak tradisi agama, dianggap sebagai aktivitas yang dilarang karena sifatnya yang eksploitatif dan adiktif.