Lihat ke Halaman Asli

FBHIS UMSIDA

Jurnalis

Google Adwords dan Tanggung Jawab Hukum terhadap Iklan Phising

Diperbarui: 18 November 2024   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Ilustrasi AI

Fbhis.umsida.ac.id - Kemajuan teknologi internet memberikan berbagai kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia periklanan digital. Google AdWords, salah satu platform periklanan terbesar di dunia, menawarkan akses luas kepada pengiklan untuk menjangkau audiens target mereka.

Namun, di balik manfaat ini, muncul ancaman siber berupa phishing, yang semakin berkembang pesat. Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Tanzil Multazam dan Rifqi Ridlo Pahlevy dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo membahas tanggung jawab hukum Google AdWords terkait dengan iklan phishing yang muncul di platform tersebut.

Phishing: Ancaman Terselubung di Era Digital

Sumber: Ilustrasi AI

Phishing adalah salah satu metode kejahatan siber yang dirancang untuk mencuri informasi sensitif seperti data pribadi, kata sandi, hingga detail kartu kredit. Modus operandi yang sering digunakan adalah menciptakan situs palsu yang menyerupai situs asli. Situs-situs ini kerap tampil melalui iklan berbayar di Google AdWords, memberikan kesan bahwa situs tersebut dapat dipercaya. Akibatnya, banyak pengguna internet tanpa sadar memberikan informasi sensitif mereka kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut data dari PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), laporan phishing di Indonesia meningkat drastis pada tahun 2022, dari 3.180 kasus di triwulan pertama menjadi 5.579 kasus di triwulan kedua. Tren ini mengindikasikan bahwa phishing adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian lebih, baik di tingkat nasional maupun global.

Tanggung Jawab Google AdWords dalam Pencegahan Phishing

Sebagai platform periklanan, Google AdWords menyediakan layanan yang memungkinkan pengguna untuk mempromosikan produk atau layanan mereka secara luas. Untuk memastikan keamanan, Google telah menerapkan sistem penyaringan iklan, baik otomatis maupun manual. Meski demikian, sistem ini belum sepenuhnya mampu mencegah munculnya iklan phishing. Penelitian menemukan beberapa alasan utama di balik kegagalan ini, antara lain:

  1. Penggunaan domain palsu yang menyerupai situs asli, sehingga sulit dibedakan oleh sistem penyaringan.
  2. Kesalahan dalam mekanisme penyaringan otomatis maupun manual.
  3. Teknologi phishing yang terus berkembang, sehingga dapat mengelabui filter yang ada.

Kelemahan-kelemahan tersebut menunjukkan bahwa meskipun Google memiliki kebijakan ketat terkait konten iklan, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Aspek Hukum yang Mengatur Phishing

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline