Lihat ke Halaman Asli

FBHIS UMSIDA

Jurnalis

Strategi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Dosen Hukum Umsida Menjadi Narasumber

Diperbarui: 5 September 2024   15:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Fbhis.umsida.ac.id - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali menorehkan prestasi dengan bergabungnya salah satu dosen Program Studi Hukum, Dr. Noor Fatimah Mediawati, S.H., M.H., sebagai narasumber dalam diskusi strategi kebijakan terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2022. Diskusi yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom ini dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta, diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

Diskusi ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan di sektor hukum untuk mengevaluasi pelaksanaan Permenkumham yang bertujuan menangani dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Dr. Noor Fatimah, yang juga dikenal sebagai akademisi berpengalaman di bidang hukum, menyoroti pentingnya peningkatan saluran pengaduan HAM dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Mengawali Diskusi dengan Pemaparan Tantangan

Acara dimulai dengan pembacaan laporan dari Faisol Ali, S.H., M.H., selaku Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Ditjen HAM. Dalam laporan tersebut, Faisol menekankan beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022. "Masih terdapat kekurangan yang belum dimaksimalkan, terutama dalam bimbingan teknis, sosialisasi HAM, sumber daya manusia, serta anggaran yang terbatas," ungkap Faisol.

Tantangan tersebut menjadi perhatian dalam diskusi ini, yang juga melibatkan berbagai elemen hukum lainnya seperti Dr. Y. Amberg Paramarta, S.H., M.Si., Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dan Dr. Heni Yuwono, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Noor Fatimah: Perluasan Saluran Pengaduan HAM

Dalam sesi pemaparannya, Dr. Noor Fatimah menekankan bahwa pemerintah perlu membuka lebih banyak saluran pengaduan HAM untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. "Kita perlu memperluas akses pengaduan agar masyarakat bisa lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Saat ini, banyak yang merasa kesulitan untuk menyalurkan keluhan mereka," ujar Dr. Noor.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) dalam menerima pengaduan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran. "Kanwil Hukum dan HAM memiliki tugas krusial dalam menerima, menelaah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM. Tugas mereka meliputi pemeriksaan administratif dan substansi dakwaan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan," jelasnya.

Noor juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah kurangnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat. "Sosialisasi tentang strategi pelaksanaan Permenkumham No. 23 Tahun 2022 perlu lebih digalakkan agar masyarakat memahami mekanisme pengaduan dan hak-hak mereka. Tanpa sosialisasi yang baik, kebijakan ini sulit diimplementasikan dengan maksimal," tambah Noor.

Inisiatif Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Dr. Noor juga memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur atas inisiatif yang telah mereka ambil untuk menjalankan peran mereka dalam menangani dugaan pelanggaran HAM. Beberapa inisiatif tersebut antara lain sosialisasi sistem Simasham (Sistem Informasi Manajemen Pengaduan Hak Asasi Manusia), pembentukan pusat pengaduan, dan penelaahan lebih lanjut terhadap Permenkumham No. 23 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline