Lihat ke Halaman Asli

FBHIS UMSIDA

Jurnalis

Mahasiswa Hukum Bantu Legalitas BUMDes Desa Wangkal untuk Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan

Diperbarui: 19 Agustus 2024   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pribadi

Fbhis.umsida.ac.id -  Tiga mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).  sedang menjalankan pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) alternatif bertempat di Desa Wangkal, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Dwi Nadhiro Salsabila Azizah, Arinda Rismadianty, dan Mohammad Farhan, yang saat ini duduk di semester 5, terjun langsung untuk membantu desa dalam mengurus legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagai upaya mendorong stabilitas ekonomi desa melalui pengelolaan yang lebih teratur dan sah secara hukum.

Ketika ditanya mengenai motivasi mereka memilih untuk terlibat dalam KKN alternatif yang fokus pada legalitas BUMDes, Salsa menjelaskan bahwa mereka ingin memberikan kontribusi nyata bagi desa. 

"Kami tertarik untuk terlibat dalam KKN alternatif, karena ingin berkontribusi dalam memberdayakan desa melalui legalitas BUMDes. Kami melihat BUMDes sebagai kunci dalam pengembangan ekonomi desa yang berkelanjutan," ungkapnya.

Program KKN yang mereka jalani ini direncanakan berlangsung selama 3 hingga 4 minggu. Selama waktu tersebut, tim ini tidak hanya fokus pada aspek administrasi dan hukum, tetapi juga mengidentifikasi berbagai masalah yang dihadapi oleh BUMDes di desa Wangkal, terutama dalam hal legalitas.

Sumber: Pribadi

"Identifikasi sejak awal sudah kami lakukan, dan masalah hukum utama yang dihadapi oleh BUMDes saat ini adalah pada aspek kelegalitasan lembaga. Hambatan yang terjadi saat ini adalah lembaga BUMDes tidak bisa menerima dana dari pemerintah hanya karena belum memiliki legalitas," jelas Salsa.

Situasi ini jelas berdampak negatif terhadap stabilitas dan operasional BUMDes, mengingat legalitas merupakan syarat penting untuk mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah.

Proses pendampingan yang dilakukan oleh tim KKN ini dimulai dengan meninjau kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti Peraturan Desa (Perdes) BUMDes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) BUMDes, serta berkas-berkas lain yang menjadi penunjang legalitas.

Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, proses berikutnya adalah mengunggah berkas-berkas tersebut melalui situs web yang terafiliasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline