Lihat ke Halaman Asli

MUI dan KPK....!!!!

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13094791781213668697

Semakin saya mengamati pemberitaan tentang duet antara MUI dengan ESDM semakin menarik.... Terlepas dari setuju atau tidak setuju saya mungkin belum mengetahui lebih mendalam efek positif dari kebijakan premium kebijakan ini.....

Terlepas dari kontroversi setuju dan tidak setuju.... Saya sempat bercerita dengan rekan saya tentang fatwa MUI,, kenapa kementrian lain atau instansi yang lain tidak meniru ESDM,, setelah pertemuan antara mereka terus munculah fatwa haram untuk bbm premium bersubsidi untuk mobil tertentu...... Saya dan teman saya membayangkan kalau MUI bertemu dengan kementrian atau instansi lain maka akan muncul :

MUI dan Direktorat Pajak = Haram kalo bayar pajak telat MUI dan PT KAI = Haram kalo beli tiket dari calo atau gak beli tiket buat naek kereta api MUI dan POLISI = Mencuri itu haram,, berjudi itu haram, de el el MUI dan KPK = Korupsi itu haram

Saya membayangkan suatu saat ada pertemuan antara MUI dan KPK,, mencetuskan label haram untuk koruptor,, sepele memang tapi menurut saya itu masalah lebih besar daripada BBM bersubsidi,, kalau fatwa BBM bisa dikeluarkan sampai heboh kenapa tidak untuk mengeluarkan fatwa haram untuk koruptor lalu heboh juga??? Sebenarnya korupsi itu sudah jelas hukumnya HARAM,, bukan sebuah keraguan yang biasanya di fatwakan....

Saya belum tahu apakah sudah ada Fatwa Haram untuk Koruptor yang dikeluarkan MUI,, saya sempat browsing dan ternyata dari MUI pernah meyatakan fatwa haram untuk koruptor,, ternyata ada,, ini petikan berita yang saya dapat :

....."Fatwa yang kami keluarkan adalah korupsi itu haram," kata Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, saat berbincang dengan ****news, Selasa 27 Januari 2009....

Dalam website MUI yang saya kutip dari website berita yang saya dijelaskan dijelaskan juga hal lain salah satunya tentang risywah bahwa "risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy."

Saya membuka website MUI (www.mui.or.id) namun saya belum bisa menemukan fatwa tentang koruptor......

Kalaupun memang ada,, pada saat fatwa MUI tentang koruptor apakah lebih hebohdibandingkan pada saat keluar fatwa BBM?? Saya tidak merasakan kehebohan itu pada saat dulu.....

Kenapa fatwa MUI tentang koruptor tidak dihebohkan kembali?? Setidaknya kalau heboh orang dimana-mana berbincang tentang itu,, media mengkaji bagaimana tentang koruptor,, apa hukumannya di akhirat,, bagimana dosanya seorang koruptor,, sehingga masyarakat mungkin tersadar,, dan mungkin dengan ini para koruptor pun sedikit bercaka tentang apa yang dilakukannya.....

Korupsi memang jelas haram hukumnya,,, tapi karena jelasnya tersebut orang tidak lagi membahasnya,, tidak ada kontroversi,,, tidak ada pengkajian lebih dalam......

Korupsi itu sudah jelas haram tapi kenapa orang masih saja melakukan korupsi?? Apa hukumnya kurang jelas?? Apa sebenarnya yang kurang jelas dari hukum untuk koruptor?? Apakah mereka belum menyadari apa yang mereka lakukan?? Entah apa yang harus dilakukan untuk menyadarkan para koruptor.......

Menyinggung sedikit tentang fatwa,, sedikit opini tentang fatwa:

Fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas persoalan tertentu, maka, kaedah pengambilan fatwa tidak ubahnya dengan kaedah menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalil syariat (ijtihad). (www.hizbut-tahrir.or.id)

Fatwa hendaknya memberikan suatu kejelasan bukan suatu keraguan bagi umat islam atau malah kontroversi yang menimbulkan perpecahan..... Semoga fatwa itu tidak dijadikan sebuah alat politisasi.... Fatwa tetaplah fatwa,, fatwa bukan alat politisasi apalagi yang menimbulkan keragu-raguan..... Sebagai muslim fatwa adalah suatu yang harus kita pegang bukan untuk kita acuhkan, karena fatwa berisi penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada yang didukung oleh dalil yang berasal dari Al-Quran Sunnah Nabawiyyah dan ijtihad.....

1309479204659842210

Tidak sedikit masyarakat kita yang meragukan akan sebuah fatwa, bahkan terkesan acuh tak acuh dengan fatwa. Fatwa yang dulu dianggap suatu 'barang mahal' itu, saat ini terkesan tidak mendapatkan tempat dihati ummat sekarang seakan nilai fatwa mengalami penyusutan nilai. Sehingga banyak individu maupun lembaga yang tidak terlalu pengaruh dengan adanya fatwa. Opini saya tentang fatwa ini bukan menyinggung orang yang tidak mengikuti mengenai fatwa BBM yang sekarang lagi heboh,, namun hanyalah opini tentang pergeseran makna fatwa yang mengalami penyusutan nilai,, ini mungkin opini saya tentang fatwa sebagai cerminan untuk lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa atau pun bagi kita sebagai umat muslim untuk tidak menyepelekan tentang sebuah fatwa,, semoga ke depan fatwa menjadi suatu 'barang mahal' kembali.......

Mohon maaf jika ada salah kata dan ada tidak setuju dengan opini saya.... :-)

SALAM........

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline