Lihat ke Halaman Asli

Pelaksanaan Program R-RTLH di Kabupaten Ponorogo

Diperbarui: 3 Oktober 2022   19:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ketapangnews.com

Salah satu tujuan didirikannya negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan bersama sebagai norma kehidupan, untuk melaksanakan pembangunan di tingkat nasional diperlukan kesejahteraan bersama agar pembangunan di tingkat nasional tersebut dapat berjalan dengan baik. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan fisik dan mental yang sehat, tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia dan juga dapat dijadikan sebagai aset untuk pengembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi bagi pemilik rumah tersebut. Namun karena keterbatasan daya beli masyarakat Kabupaten Ponorogo yang mempunyai penghasilan rendah, sering kali mereka memilih untuk membeli tanah atau rumah secara ilegal yang terletak di pusat kota padat dan juga penduduk tetapi juga banyak penduduk Kabupaten Ponorogo memilih rumah yang dekat dengan tempat mereka berkerja. Tentu saja hal ini akan mengubah permukiman menjadi kumuh dan menurunkan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Ponorogo.

Dalam menentukan letak rumah yang strategis, seringkali orang memilih rumah yang dekat dengan tempat yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Artinya kepemilikan rumah atau tanah bukanlah prioritas, dan bentuk rumah juga bisa menjadi prioritas terakhir. Namun saat ini yang terpenting bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo adalah membeli rumah sebagai tempat tinggal dan juga sebagai tempat istirahat.

Kemiskinan sendiri memiliki dampak kepada tidak terpenuhinya kebutuhan manusia yaitu kebutuhan fisik, sosial, psikologis dan spiritual. Contoh tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak karena masyarakat Kabupaten Ponorogo masih kurang memahami bagaimana cara memiliki tempat tinggal yang layak untuk mereka huni, sehingga masyarakat Kabupaten Ponorogo mengalami kesulitan dalam membangun rumah yang layak untuk dihuni untuk mereka hidup. Namun, masyarakat miskin yang tinggal di Kabupaten Ponorogo tida ada lagi rasa khawatir denga permasalahan rumah atau pemukiman tersebut. Karena kenyataannya bahwa ketidakmampuan mereka untuk memiliki rumah yang layak berbanding lurus dengan pendapatan masyarakat di Kabupaten Ponorogo, namun sering kali Pemerintah Kabupaten Ponorogo khawatir akan rumah yang dimiliki oleh masyarakat miskin di Kabupaten Ponorogo akan berdampak pada terlantarnya masyarakat yang tinggal di Kabupaten Ponorogo.

R-RTLH atau Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni adalah program khusus bagi masyarakat miskin yang rumahnya tidak memenuhi standar untuk mereka hidup sehingga program ini memiliki tujuan agar masyarakat miskin di Kabupaten Ponorogo memiliki taraf hidup yang lebih baik dan memiliki rumah yang layak untuk dihunidan juga hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Ponorogo.

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2014 dilakukan oleh Dinas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo, namun Kecamatan Jambon senidi masih banyak rumah miskin yang tidak memiliki kemungkinan untuk dihuni atau untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Dari hal tersebut maka diperlukan solusi untuk menyikapi hal tersebut, yaitu dengan cara melakukan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) dan juga dengan mengurangi jumlah permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Ponorogo.

Pelaksanaan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) di Kabupaten Ponorogo dimulai pada tahun 2014. Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) dijalankan oleh Dinas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo, sumber pendanaan program tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo. Program Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) ini memiliki arti bahwa semua dana yang digunakan untuk melaksanakan program tersebut berasal dari pemerintah dan juga dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo tanpa ada bantuan dari masyarakat, dengan kata lain masyarakat hanya tinggal diam dan tinggal menerima bersih serta menikmati hasil kerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam melaksanakan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH).

Untuk kerjasama yang dilakukan dari program ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat bekerja sama untuk menjalankan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH)dengan Dinas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo, Desa, dan Kecamatan yang berperan sebagai pelaksana kegiatan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) tersebut. Kemudian untuk penerimaan bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) di wilayah Kecamatan Jambon ini mengacu atau merujuk  kepada hasil pemeriksaan atau survey lapangan yang dilakukan oleh pengawas dari Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) dari Dinas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo.

Deskripsi dan Kriteria Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH):

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) memiliki arti program kesejahteraan sosial untuk masyarakat miskin dan untuk menjadikan rumah masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Ponorogo menjadi rumah yang layak untuk dihuni. Program ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik saja, tetapi juga memiliki peranan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Ponorogo tentang pentingnya rumah yang baik untuk ditinggali. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ponorogo dan dari situ juga akan berdampak pada aspek kesehatan maupun aspek sosial juga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline