Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., Faza Sephiana.
Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 26 menyatakan, "warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara." Seorang yang menjadi warga suatu negara harus ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan pengunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Contohnya : hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang tidak mendapatkan hak tersebut. (Prof. Dr. Notonagoro).
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak lain maupun yang pada prinsipnya dapat dituntun secara paksa oleh yang berkempentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan. Contohnya : melaksanakan tata tertib di kampus, membayar UKT atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidu berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajban setiap warga negara, yang artinya bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
Korupsi berkaitan dengan perbuatan yang merugikan kepentingan umum atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk kepentingan pribadi. Korupsi adalah musuh utama bangsa ini. Banyak anak bangsa yang dimiskinkan oleh karena tindak pidana korupsi, di mana di sisi lain para pelakunya menikmati kekayaan yang berlimpah. Korupsi adalah perang yang tidak kelihatan.
Penyelesaian masalah korupsi sebaiknaya dilakukan melalui tindakan tiga pendekatan yaitu hukum, ekonomi, dan moral. Pemberantasan korupsi harus dipimpin oleh pemimpin yang bersih, baik, bermoral tinggi, dan menjadi tauladan. Peran masyarakat juga diperlukan, terdapat tiga unsur yang digunakan dalam pencegahan korupsi yaitu pencegahan, penindakan, dan peran masyarakat. Dukungan masyarakat terhadap tindak pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Menolak keberadaan koruptor serta tidak memilih penjabat yang terlibat korupsi.
2. Melakukan pengawasan dan mendukung tercciptanya lingkungan yang anti korupsi.
3. Melaporkan bila ada penyelewangan dan berani memberikan kesaksian dalam pemeriksaan perkara korupsi.
Korupsi merupakan kejahatan atau tindak pidana yang dijadikan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keterbukaan dan keamanan serta stabilitas bangsa Indonesia Sedangkan anti korupsi adalah sikap menentang atau gerakan memusuhi segala bentuk penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kelembagaan anti korupsi di Indonesia adalah KPK, POLRI, MA, BPK, Kejaksaan Agung, KY, dan Tim Tastpikor.
Dalam Islam, tindakan korupsi jelas dilarang dan sangat dikecam. Korupsi adalah satu kerusakan besar yang hukumannya sangat berat menurut syariat Islam. Korupsi dipandang sebagai bentuk dari fasad yaitu perbuatan yang merusak tatanan (kehidupan masyarakat) yang pelakunya dikategorikan melakukan jinayat al-kubra (dosa besar).
Di dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 menjelaskan tentang Allah yang melarang memakan harta orang lain dengan cara batil "makan" yang termasuk juga mempergunakan atau memanfaatkan. Perbuatan korupsi juga temasuk perbuatan batil, karena korupsi tindakan menyelewangkan kekuasaan untuk memperkaya dir sendiri atau kelompok. Menyelewengkan kekuasaan adalah perbuatan tercela dan mengingkari amanah. Nilai-nilai Islam yang sesuai dengan pencegahan korupsi yaitu:
a. Nilai keimanan kepada Allah dan konsistensi dalam kebenaran. Dengan nilai keimanan yang dimiliki dan konsisten memegah teguh nilai tersebut, maka akan lahirlah nilai-nilai mulia lainnya seperti nilai kejujuran jika dibebani suatu amanah.
b. Nilai kejujuran dalam memegang amanah. Kejujuran adalah pembeda utama antara pelaku korupsi dengan yang tidak. Nilai kejujuranlah yang menjadikan individu masih layak untuk diberikan amanah tertentu atau tidak.
c. Nilai keadilan. Orang-orang beriman diperintahkan agar menjadi orang yang benar-benar menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Nilai keadilan ini harus harus diterapkan menyeluruh baik oleh masyarakat biasa, pegawai pemerintahan, aparat hukum, atau kepala negara.
d. Nilai keteguhan dalam memegang janji. Memegang janji, baik antara hamba Allah maupun antara manusia dengan sesamanya telah diatur dalam Islam untuk ditunaikan secara sempurna.