Gerakan Black Lives Matter pada awalnya didirikan oleh 3 wanita berkulit hitam yaitu Alicia Garza, Patrisse Cullors dan Opal Tometi. Gerakan Black Lives Matter ini berawal pada tahun 2013 pada saat George Zimmerman, yang merupakan tersangka penembakkan terhadap seorang remaja bernama Trayvon Martin. Travyon Martin sendiri merupakan remaja 17 tahun berkulit hitam yang tewas disebabkan oleh tembakan polisi berkulit putih di Amerika. Bukannya mendapat hukuman yang setimpal dengan nyawa Travyon Martin, Polisi nerkulit putih tersebut divonis tidak bersalah dan terbebas dari hukuman. Hal inilah yang memicu timbulnya gerakan Black Lives Matter dan unjuk rasa di beberapa wilayah Amerika.
Black Lives Matter kembali naik ke publik pada tahun 2020 karena kematian George Floyd yang tewas karena leher nya ditindih oleh seorang polisi berkulit putih. Perkembangan era globalisai ini pun membuat masyarakat intemasional dengan mudah menyerap informasi. Bahkan gerakan Black Lives Matter ini sampai diunggah oleh beberapa artis mancanegara di akun sosial media mereka. Diantaranya seperti Ariana Grande, Lady Gaga, Zayn Malik dan masih banyak lagi artis-artis lain guna mendukung dan ikut meramaikan gerakan ini.
Gerakan Black Lives Matter pun merupakan salah satu dari contoh aksi Human Insecurity masyarakat internasional, dimana gerakan ini merupakan bentuk dari perjuangan Hak Asasi Manusia masyarakat global terhadap penindasan dan pengucilan ras kulit hitam. Aksi ini tidak hanya dilakukan oleh segelistir tokoh masyarakat Amerika tetapi juga masyarakat di seluruh dunia yang turut menyukseskan gerakan anti rasisme ini. Dapat dikatakan bahwa Black Lives Matter yang awalnya hanya sebuah gerakan sosial lokal kini sudah menjadi gerakan sosial global yang hampir di dukung masyarakat internasional.
Tujuan dari dibentuknya gerakan adalah agar dukungan terhadap Hak Asasi Manusia dalam memerangi diskriminasi terhadap ras, suku, hingga budaya yang menjadi Human Insecurity dapat tercapai dengan baik. Melewati era modernisasi yang menggelobal saat ini, tindakan rasisme cukup mendominasi perilaku manusia terhadap manusia lainnya yang jelas-jelas merupakan mahluk sosial yang memiliki hakikat dan kemartabatan yang sama. Diharapkan dengan adanya gerakan ini, masyarakat ras berkulit hitam dapat menyongsong kesetaraan hukum tanpa terkecuali dan bertujuan menuntaskan sikap diskriminasi bagi masyarakat minoritas dimata hukum.
Capaian dan korelasi dari gerakan sosial ini mampu menitik beratkan hukum terhadap ras berkulit putih. Dalam hal ini, yang dimaksud merupakan seorang aparat kepolisian yang di anggap semena-mena dan tidak mengayomi ras berkulit hitam hingga hal tersebut menjadi kontradiksi yang mencuri perhatian diseluruh penjuru dunia. Lembaga yang berkewenanganpun telah menetapkan RUU mengenai rasisme dan diskriminasi jika di negaranya kedapatan pelanggaran kasus tersebut. Melalui media sosial yang ada apalagi di era globalisasi saat ini semua pemberitaan dan hal-hal lainnya cukup leluasa dalam menyambangi perkembangan di era digitalisasi dengan menggunakan #blacklivesmatter gerakan ini mampu menghimpun gerakan-gerakan sipil kemanusiaan lainnya dan meraup perhatian masyarakat dunia hingga menjadi isu internasional yang disinyalir mempunyai keterkaitan dengan keadaan masyarakat transnasional dewasa ini yang di dominasi dengan perbedaan ras, ideologi, dan lainnya. Alhasil melalu gerakan ini tindakan demikian mempunya kekuatan hukum tersendiri di mata dunia dan di jatuhi sangsi jika kedapatan melanggarnya melalui eksistensinya gerakan Black Lives Matter korelasimya mampu berkembang dan bertahan hingga saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H