Di dalam kamus besar bahasa Indonesia kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (maksudnya adalah pembayaran yang diangsur), dasar dari jual-beli secara kredit bersumber dari Al-Qur’an Al-Karim. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (QS. Al-Baqarah:282)
Selain dari ayat diatas, juga ada contoh dari perilaku rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahuanha: “Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan (kredit), beliau memberikan jaminan sebuah baju besi miliknya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum dari jual-beli secara kredit ada yang halal dan ada yang haram, tergantung sejauh mana segala ketentuan dan persyaratan yang dijalankan. Al Qaradawi dalam buku Al-Halulu wal Haramu fil Islam mengatkan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Sementara ada pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini bisa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba. Tetapi Jumhur (Mayoritas) Ulama membolehkan jual-beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan tidak ada nash yang mengharamkannya, jual-beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas. Dan inilah kiranya yang lebih tepat:
- Halal
- Jual-beli secara kredit yang memenuhi segala ketentuan yang disyaratkan, hukumnya dbolehkan dalam syari’at islam. Diantara syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar jual-beli secara kredit itu menjadi halal adalah, contoh : Dinda menawarkan sebuah sepeda motor pada Intan dengan harga Rp. 12.000.000,00. Karena Intan tidak punya uang tunai senilai nominal tersebut, maka dia minta untuk pembayaran secara kredit (berangsur-angsur). Untuk itu Dinda minta harganya menjadi Rp. 18.000.000,00 yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18.000.000,00 tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini diperbolehkan dalam islam.[1] Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda yang artinya: sesungguhnya jual-beli itu harus dengan keikhlasan kedua belah pihak.[2]
- Haram
- Jual-beli secara kredit menjadi hukumnya menjadi haram dan terlarang apabila ada ketentuan atau persyaratan yang dilanggar. Contoh: Rhoma irama menawarkan sebuah ponsel kepada Rita sugiarto dengan harga Rp. 10.000.000,00. Rita sugiarto membayar dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 5 % dari Rp. 10.000.000,00 atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Transaksi seperti ini jelas haram hukumnya.[3] Seperti yang dijelaskan dalam hadist dari Abu Hurairah yang artinya bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan”. Dikatakan kepada beliau, ”Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah unutk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina” (HR. Bukhari).[4] Dan hadist dari Jabir dia berkata yang artinya, “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba dan saksi-saksi riba. “dia berkata, “mereka semua sama” (HR. Muslim).[5]
[1] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (7) : Muamalat (Jakarta:DU Publishing, T.Th), hlm. 58-60
[4] Riwayat Al-Bukhari, hadist ke 6465
[5] Riwayat Muslim, hadist ke 131
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H