Penghasilan dari pekerjaan tetap dan pekerjaan tidak tetap yang dilakukan di Indonesia oleh orang pribadi dikenakan pemajakan. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri, atas penghasilan dari pekerjaan tersebut dikenakan pemanajakan berdasarkan PPh Pasal 21 yang bersifat progresif. Sedangkan orang pribadi yang merupakan subjek pajak luar negeri, atas penghasilan dari pekerjaan tersebut dikenakan pemajakan berdasarkan PPh Pasal 26.
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Sedangkan Pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Menurut UU PPh No 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
- pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
- badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
- penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Kemudian Pasal 26 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: huruf d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
Dari pasal 21 dan pasal 26 tersebut diatas dapat kita ketahui pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan mekanisme pemotongan oleh pemberi penghasilan. Sehingga pemberi penghasilan perlu memperhatikan pemotongan PPh 21 dan PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja. Untuk PPh Pasal 21 pemberi penghasilan harus memperhatikan lapisan tarif pajak progresif dan juga status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari pekerja.
Berikut ini adalah contoh mekanisme pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan tetap dan tidak tetap :
Contoh pemajakan atas penghasilan dari pekerjaan tetap :
Tuan Budi adalah seorang pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan sebagai manajer keuangan. Dengan Gaji sebesar Rp.30.000.000. perbulan, setiap bulan Tuan Budi juga membayar iuran Pensiun perbulan sebesar Rp300.000. Tuan Budi telah menikah dan memiliki satu anak. PTKP K/1 adalah Rp63.000.000, Tuan Budi juga memiliki NPWP. Dengan asumsi perusahaan akan melakukan pemotongan PPh 21 untuk masa Januari 2020. Atas penghasilan yang diterima Tuan Budi, maka perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 sebagai berikut :
Penghasilan Bruto (30.000.000 x 12bln) = 360.000.000