Lihat ke Halaman Asli

FAYAKUNARTO

Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Kuis 2 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus dan Kritik pada PMK No.184/PMK.03/2015 - Prof. Dr. Appolo

Diperbarui: 20 Maret 2024   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Modul Prof. Dr. Appolo (2023)

Apa itu  PMK No.184 /PMK.03/2015 ?

PMK No.184/PMK.03/2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan yang digunakan untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sebelumnya tata cara pemeriksaan pajak telah diatur dalam PMK No.199/PMK.03/2007 yang telah di ubah terakhir dengan PMK No.82/PMK.03/2011. Kemudian peraturan tersebut di cabut setelah ditetapkannya PMK No.17/PMK.03/2013 yang selanjutnya di ubah dengan PMK No. 184 /PMK.03/2015.

Penetapan, pencabutan, dan perubahan dalam peraturan pajak di Indonesia sering kali terjadi. Hal tersebut membuat wajib pajak harus berusaha lebih dalam upaya memahami peraturan-peraturan tersebut. Perubahan PMK tentang tata cara pemeriksaan juga perlu dipahami oleh Wajib Pajak agar pemeriksa tidak menyalahi aturan yang berlaku, dan Wajib Pajak mengetahui hak-haknya dalam proses pemeriksaan. Namun saya melihat keberadaan peraturan yang cabut ubah ini seringkali membuat binggung wajib pajak dan memaksa wajib pajak untuk memahami dan mempelajari aturan tersebut lebih dalam. Dan ada masanya karena peraturan yang saling tumpang tindih membuat otoritas pajak dan wajib pajak berselisih terkait sudut pandang masing-masing. Oleh sebab itu hadirlah konsultan pajak yang diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan perselisihan pandangan dari suatu aturan yang berakhir pada pemeriksaan. Hal ini juga membuat wajib pajak secara tidak langsung dipaksa untuk mengeluarkan biaya ekstra untuk mendapatkan jasa konsultan pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak atau menerapkan peraturan perpajakan dengan tepat.

Kenapa ada PMK No.184 /PMK.03/2015 ?

PMK No.184/PMK.03/2015 digunakan untuk mengatur tata cara pemeriksaan yang telah merubah beberapa pasal pada PMK No.17/PMK.03/2013. PMK tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan kewenangan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada PMK No.184/PMK.03/2015 Ketentuan Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 4 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7B Undang:-Undang KUP;
b. terdapat keterangan lain berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang KUP; konkret ayat (1)
c. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
e. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
f. Wajib Pajak melakukan penggabungan, pdeburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
g. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
h. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
i. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

Salah satu tujuan ditetapkannya PMK No.184/PMK.03/2015 adalah untuk mengatur terkait kriteria untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan mengatur kriteria tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan kewenangan Pemeriksaan.

Dengan perubahan kriteria untuk menguji kepatuhan pajak yang diharapan dapat mengoptimalkan kewenangan pemeriksaan yang tentunya akan berakhir dengan pencapaian penerimaan pajak. Hal tersebut baik untuk pemerintah, namun perlu teknologi guna mendukung aktivitas pemeriksaan sehingga data dan informasi dapat diperoleh secara akurat dan terhidar dari manipulasi. Walaupun kewenangan pemeriksaan dapat dioptimalkan, tapi efektifitas dalam pelaksanaan juga perlu di perhitungkan.

Bagaimana mekanisme pemeriksaan dalam PMK No. 184 /PMK.03/2015 ?

Pajak adalah Sikap "Memahami" Artinya Setuju/Persetujuan (Hans-Georg Gadamer)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline