Lihat ke Halaman Asli

Fawwaz Hazel

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN II UNDIP Melakukan Edukasi Terkait Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Tanah

Diperbarui: 14 Agustus 2023   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Serah Terima Poster tentang Tata Cara Pendaftaran Sertifikat Tanah dan bila Sertifikat Hilang/Rusak (Dok. pribadi)

Dengan adanya Pemasangan Poster ini di seluruh bagian dusun Desa Sitemu, diharapkan warga Desa Sitemu dapat mengetahui cara pendaftaran sertifikat tanah girik dan mengetahui Tindakan jika terjadinya kehilangan/kerusakan pada sertifikat tanah agar dapat menciptakan pengetahuan tentang sertifikat tanah yang mungkin nantinya akan membantu warga Desa Sitemu dalam tujuan yang sesuai dengan poster yang ada.Taman, Pemalang, (31/07/2023) --- Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti Hak atas Tanah. 

Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki mencakup hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah. Penerbitan Sertifikat Tanah didasarkan atas manfaat hak milik, dengan rincian data tanah yang tercatat secara sah dalam buku tanah. 

Sertifikat hanya dapat dimiliki oleh pihak terdaftar atau kuasa yang tercatat. Jika tanah berganti pemilik, akan dilakukan tata cara pemindahan nama tanah. Dikarenakan di Desa Sitemu masih ada beberapa masyarakat pemilik lahan pertanian yang belum memiliki sertifikat resmi untuk lahan pertaniannya.

Oleh karena itu, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro melakukan Pemasangan Poster tentang "Cara Pendaftaran Sertifikat Tanah Girik" dan "Bila Sertifikat Tanah Hilang/Rusak Bagaimana Caranya?" dengan tujuan agar pemilik lahan khususnya lahan pertanian dapat memiliki sertifikat hak milik resmi atas lahannya agar mendapatkan kepastian hukum yang sah. 

Pemasangan Poster ini ditujukan kepada Kelompok Tani (Pemilik Sawa) di Desa Sitemu. Pemasangan Poster diawali dengan pembuatan Poster tentang materi, dan diakhiri dengan Penyebaran Pemasangan Poster di seluruh Dusun yang berada di desa Sitemu. Poster berisikan beberapa materi, yaitu terkait bagaimana pendaftaran sertifikat tanah girik dan bagaimana jika sertifikat tanah hilang/rusak. Pemasangan poster ini mendapatkan respon positif dari pihak warga yang sangat antusias membaca poster ini.

whatsapp-image-2023-08-14-at-13-19-45-64d9d7fc4addee04fc101c72.jpg

Gambar 2. Pemasangan Poster Bersama Bapak RT Dusun Setempat

(Dok. pribadi)

Dengan adanya Pemasangan Poster ini di seluruh bagian dusun Desa Sitemu, diharapkan warga Desa Sitemu dapat mengetahui cara pendaftaran sertifikat tanah girik dan mengetahui Tindakan jika terjadinya kehilangan/kerusakan pada sertifikat tanah agar dapat menciptakan pengetahuan tentang sertifikat tanah yang mungkin nantinya akan membantu warga Desa Sitemu dalam tujuan yang sesuai dengan poster yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline