Lihat ke Halaman Asli

Tugas UAS Hukum Kekayaan Intelektual

Diperbarui: 12 Desember 2024   19:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Fawwaz Yumna F (212111153) Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Judul: Hak Kekayaan Intelektual dan Kreativitas Seni Studi Kasus Perlindungan Seni dan Warisan Budaya Reog Ponorogo

Jurnal: Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains

Vol. & Hal: Volume 02, Halaman 12

Tahun: 2023

Penulis: Muhammad Fawwaz Yumna F

Tanggal: 12 Desember 2023

Reviewer: Shafira Nur Annisa, Nayla Lutpiana Dewi, Putri Jesika Amanda Z, Mustika Bunga H, Diana Hernida Putri, Mustaqim

Abstrak

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right merupakan hak yang timbul dari hasil karya intelektual seseorang dan merupakan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun hak individu dihormati, kebersamaan masyarakat Indonesia yang komunal menjadi faktor yang mempengaruhi perlindungan HKI. Konsep HKI memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu, melibatkan hak ekonomi dan hak moral. Pentingnya Hukum Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun HKI memberikan perlindungan, masih terdapat kasus klaim budaya yang menimbulkan protes di masyarakat. Analisis perlindungan hukum terhadap seni budaya Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menjadi fokus dalam mengatasi klaim tersebut.

Pendahuluan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline