Lihat ke Halaman Asli

Tugas UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 6 November 2023   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Fawwaz Yumna F (212111153) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

1). Pengertian Sosiologi Hukum menurut 5 para ahli:

a. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

b. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengerahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

c. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

d. H.L.A. Hart

Hart tidak mengemukakan defenisi dari sosiologi hukum, namun mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules), yaitu kewajiban-kewajiban dan aturan tambahan (secondary rules) yang terdiri dari dari rules of recognition (aturan yang menjelaskan aturan utama), rules of change (aturan yang men sah kan adanya aturan utama yang baru) dan rules of adjudication (aturan yang memberikan hak kepada perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila aturan utama dilanggar oleh masyarakat)

e. Soetandyo Wignjosoebroto

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline