Lihat ke Halaman Asli

Faviola Restu Cahya Saputri

Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Jerat Hukuman Pidana untuk Pelaku Bullying Terhadap Anak

Diperbarui: 11 April 2023   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbagai kasus saat ini banyak terjadi tindakan bullying kepada anak dibawah umur. Bullying  tidak hanya secara langsung namun saat ini bisa dengan melalui media sosial, berbagai cara dapat dilakukan pelaku bullying untuk memenuhi Hasrat mental mereka. Tindakan ini mungkin tidak lazim tapi menjadi beberapa fenomena yang terjadi pada kalangan anak muda saat ini dan berdampak pada Kesehatan mental anak muda saat ini. 

Pengertian bullying adalah Tindakan agresif untuk menyakiti dan membuat korban terluka dan tersiksa dengan bentuk kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.

Kira – kira siapa saja sih pelaku Tindakan bullying ? Mari kita kenali pelaku bullying !

Bullies – pelaku bullying

Bullies adalah orang yang melakukan bullying secara fisik dan emosional untuk melukai orang lain.

Victims – korban bullying

Victims adalah seseorang yang menjadi target atau sasaran perilaku arogan dan tidak adanya Tindakan perlawanan.

Bystander – orang yang menyaksikan bullying

Bystander adalah pihak saksi yang menjadi penonton dalam Tindakan secara langsung bullying tersebut. Bystander bisa dikelompokkan menjadi tiga, yakni defender, reinforce, dan outsider.

Itulah pelaku-pelaku bullying. Semoga kita tidak termasuk ke dalam pelaku bullying.

Lalu apakah hukuman untuk pelaku bullying ? Bagaimana proses peradilan terhadap anak pelaku bullying ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline