Lihat ke Halaman Asli

Hukum Jual Beli Online Dropshipping Menurut Islam

Diperbarui: 5 Desember 2023   23:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli online merupakan transaksi pertukaran barang yang dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan bantuan koneksi internet atau secara online. Dalam hal ini para penjual mempromosikan barang dagangannya pada media sosial berupa whatsapp, facebook, instagram, maupun media sosial lain miliknya.

Dropshipping merupakan penjualan produk yang memungkinkan dropshiper menjual barang kepada pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko tanpa harus menyediakan barang dan menjual barang dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper atau kesepakatan harga bersama antara suplier dengan dropshiper.

 Ketentuan dropshiping adalah menjual barang milik suplier atas seizin suplier kepada pembeli dengan bermodalkan handphone atau komputer dan koneksi internet dengan tidak menyediakan barang, jika penjual mendapat pesanan, maka penjual akan meneruskan pemesanannya ke distributor atau suplier.

Pada sistem dropshipping ini proses pemasaran dapat dilakukan secara online maupun offline, namun biasanya dilakukan secara online agar lebih efektif bagi sebagian besar orang, karena mereka tidak harus memiliki stok barang penjualan cukup menggunakan beberapa sarana atau media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui toko online, blog pribadi, media sosial (Facebook, Twitter, Instagram) dan media lainnya, lalu jika mendapatkan pesanan, maka penjual meneruskan pesanannya ke pihak supplier atau grosir. Setelah itu pihak supplier atau distributor yang mengirimkan barang langsung kepada pembeli dengan nama pengirim yaitu penjual.

Dropshipping sendiri memiliki 2 jenis yakni :

1. Dropship yang belum mendapatkan izin dari pihak pedagang atau supplier.

Seperti perdagangan yang dimana barang yang ditawarkan belum menjadi milik sang penjual, dan belum mendapat izin atau meminta izin kepada pedagang aslinya, tapi dia sudah menawarkan barang.

Jual beli sistem dropship model makelaran atau belum mendapati izin seperti ini disepakati oleh mayoritas ulama sebagai haram, namun pada mazhab Hanafi dan kalangan Syafi'iyah masih membolehkan asalkan ia mengetahui ciri-ciri umum dari barang yang akan dijual belikan dan memiliki ciri khas tersendiri atau mudah dikenali.

2. Dropshipping dengan barang yang mendapat izin dari supplier.

Perdagangan seperti ini biasanya dilakukan dengan jalan pihak penjual meminta izin kepada supplier untuk ikut menjualkan barangnya. Dengan demikian penjual dapat berperan sebagai orang yang diizinkan atau mendapatkan kuasa untuk menjualkan barang dari pihak supplier. Dan selaku orang yang mendapatkan hak kuasa, maka kedudukannya hampir sama dengan pedagang reseller. Hanya saja, kondisi barang yang dijual belum ada di tangan pedagang.  

Selaku orang yang diberi izin menjualkan barang, maka dropshipping yang memiliki izin dari pihak supplier ini masuk kategori bai'u ainin ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat namun bisa diketahui sifat dan ciri khas barangnya dan diperbolehkan sebab pemberian kuasa. Kalangan ulama mazhab Syafi'i ada yang memandang hukumnya sebagai boleh. Dan biasanya sistem dropshipping online ini sering menggunakan akad Salam yang dimana memesan terlebih dahulu nanti akan dikirimkan barangnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline