Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Fauzi Rais

Master of Law at University of Indonesia

Pembatalan dan Pencambutan OSS RBA

Diperbarui: 20 Juni 2023   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apa yang dimaksud dengan OSS RBA?

Bagi kita selaku seseorang yang berkarir dan bahkan berkecinambung dalam ranah hukum sering mendapati kata-kata OSS RBA. 

OSS RBA berasal dari kata bahasa Inggris yaitu "Online Single Submission Risk Based Approach" yang secara bahasa diartikan sebagai Perizinan Berusaha Yang Berbasis Terhadap Risiko, atau bisa dimaknai secara istilah yaitu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dalam OSS RBA terdapat fitur yang membedakan antara pencabutan dan pembatalan Sistem OSS RBA, apa perbedaan nya? mari kita bahas:

A. PEMBATALAN
Menu pembatalan digunakan untuk membatalkan aplikasi Perizinan Berusaha yang sedang diajukan oleh pelaku usaha. Kunci dari menu Pembatalan adalah, aplikasi Perizinan Berusaha, terutama untuk KBLI dengan risiko Menegah Tinggi dan Tinggi masih dalam proses verifikasi oleh dinas/kementerian/lembaga terkait. Status proses Perizinan Berusaha sendiri dapat di-cek dalam menu Pelacakan dalam sistem OSS-RBA. Sedangkan Pencabutan yaitu:

B. PENCABUTAN

Menu pencabutan digunakan untuk menghapus KBLI/Usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha dikarenakan:
a) Pelaku usaha ingin membubarkan perusahaan,
b) Pelaku usaha tidak ingin menjalankan kembali usaha KBLI/Usaha tersebut, b) Pelaku usaha ingin mengganti KBLI/Usaha,
c) Pelaku usaha ingin mengubah lokasi usaha atau alamat proyek.

Dalam hal ini, penggantian KBLI/Usaha dan lokasi usaha tidak dapat dilakukan melalui menu Perubahan Data Usaha dalam sistem OSS. Oleh sebab itu, perizinan atas KBLI tersebut harus dicabut oleh Pelaku Usaha melalui menu Pencabutan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa apabila pelaku usaha ingin mengubah lokasi usaha/alamat proyek, maka dalam praktik disarankan untuk mengajukan dahulu pengajuan perizinan berusaha atas KBLI baru tersebut sebelum menghapus Perizinan/KBLI yang lama. Hal ini untuk memastikan selama proses menunggu terbitnya perizinan yang baru, pelaku usaha tetap memiliki Perizinan Berusaha atas KBLI yang dijalankan tersebut.

Hal lain yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha saat menggunakan fitur Pencabutan adalah, terdapat 2 jenis Pencabutan, yaitu:
a) Pencabutan Likuidasi
b) Pencabutan Non-Likuidasi

Apabila pelaku usaha hanya ingin mencabut KBLI tertentu, bukan ingin membubarkan perusahaan, maka pilihlah Pencabutan Non-Likuidasi. Namun, apabila ternyata pencabutan KBLI disebabkan rencana pembubaran perusahaan, maka pelaku usaha harus memilih Pencabutan Likuidasi. Pencabutan Likuidasi hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha sudah menyampaikan LKPM terakhir sebelum rencana Pencabutan Likuidasi tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline