Lihat ke Halaman Asli

Fauzi Nurhasan

wiraswasta

Menelusuri Jejak Jero Wacik di Kampung Halaman

Diperbarui: 15 April 2016   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Foto bersama I Wayan Kormat, keluarga JW di Bali"][/caption]

Berbekal rasa penasaran, saya bisa bertemu dengan Jero Wacik yang saat ini berada di balik tahanan. Dari beliau, saya mendapatkan banyak hal baru. Saya jadi mengenal beliau lebih dalam dan belajar filosofi hidupnya. Bagi saya, sosok Jero Wacik merupakan sosok yang inspiratif.

Dari sana, saya bersama beberapa rekan #SobatJW ingin sekali mencari tahu mengenai kebenaran kasus yang sedang membelitnya. Benarkah seorang Jero Wacik merupakan koruptor. Lalu, saya pun coba mencari informasi lebih detail mengenai siding kasus beliau. Saya membuka channel youtube dan menonton video siding Jero Wacik saat JK memberi kesaksian. Timbul pertanyaan dalam benak saya, kenapa seorang Jusuf Kalla, mau menjadi saksi pada sidang kasus Jero Wacik?

Publik sudah mengetahui bahwa Jero Wacik mendapat dakwaan dengan tiga  dakwaan yaitu tuduhan menyalahgunakan dana operasional menteri atau DOM saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Jero Wacik dituduh memperkaya diri sendiri dan keluarga. Jero Wacik juga didakwa melakukan pemerasaan serta menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia.

Berdasarkan dakwaan tersebut, saya penasaran,  benarkah semua dakwaan tersebut? Lalu, saya menonton video kesaksian JK dalam sidang kasus Jero Wacik. Di persidangan, JK menjelaskan mekanisme DOM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI NOmor 268/PMK05/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Dalam Pasal 1 nomor urut 1 disebutkan bahwa Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Jusuf Kalla menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa sudah sewajarnya sebagai seorang menteri, Jero Wacik menggunakan dana operasional menteri untuk hal-hal strategis seperti mengundang dan menjamu tamu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk melakukan perjalanan meninjau lokasi wisata. Menurut JK, seorang menteri atau pimpinan lembaga sudah diberi keleluasaan untuk menggunakan dana anggaran DOM.

Dalam Pasal 3 Nomor 1 disebutkan bahwa Penggunanaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif fan efisien. JK menilai selama menjadi Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan di bawah kepemimpinannya selaku Wakil Presiden saat itu, Jero Wacik menggunakan dana operasional menteri dengan sewajarnya. JK juga menyebutkan peraturan ketentuan dana operasional menteri yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) diberikan secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya.

Dari keterangan tersebut terbukti bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1, Jero Wacik sudah menggunakan dana operasional menteri sewajarnya. Ketentuan dana diberikan secara lumpsum artinya tidak harus memberikan bukti-bukti pembayaran.

Dalam sidang tersebut juga, Jero Wacik sempat bertanya kepada JK.

“Apakah selama saya menjabat sebagai menteri di bawah kepemimpinan Pak JK, saya pernah datang kepada Bapak dengan tujuan mencari proyekan untuk keuntungan pribadi?”

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline