Lihat ke Halaman Asli

fauzi ashary

penyeru kebenaran

Tindakan Preventif Tindak Pidana Korupsi dalam pandangan Islam

Diperbarui: 15 Juli 2020   12:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan kejahatan yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Menurut UU no. 31 Tahun 1999  pasal 2 tindak pidana korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Indonesia dalam pejuangannya melawan tidak pidana korupsi menjadi tanggung jawab penegak hukum berupa kejaksaan, kepolisian serta lembaga khusus yang dibentuk yang bernama Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Ketiga penegak hukum ini pun menegakkan hukum berupa penyelidikan, penyidikan serta penuntutan. Lembaga komisi pemberantasan korupsi  yang merupakan lembaga khusus yang diberntuk secara khusus menangani korupsi selain dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan juga mendapat tugas preventif untuk melawan korupsi sebagaimana dengan cara yang disebutkan dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 yaitu :

a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana  
     Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik;

c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana
     Korupsi;

e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan

f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
     memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebagai upaya tindakan tindakan pencegahan, penulis mencoba memberikan ide untuk tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Ide ini merupakan refleksi penulis terhadap sila pertama dari pancasila yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang dipahami sebagai penegasan bahwa negara mempercayai ajaran agama. 

Kepercayaan kepada ajaran agama ini membuat seseorang patuh dan tunduk kepada norma-norma yang diatur dalam agama, dan agama yang benar tentu mengatur segala hal dalam hidup ini. Agama Islam merupakan ajaran agama terakhir yang dibawa oleh Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Rasul pelanjut ajaran Agama sebelumnya yang dibawa oleh Isa Alaihi Salam dan beberapa nabi dan rasul sebelumnya. 

Ajaran agama islam disebutkan dalam surat Al-Asr Allah berfirman  bahwa sesungguhnya manusia berada dalam kerugian kecuali orang yang beriman dan beramal saleh serta menasehati untuk kebenaran dan menasehati untuk kesabar. Dari ayat tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa agar hidup ini tidak mengalami kerugian, kita membutuhkan orang yang beriman dan beramal saleh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline