TUGAS INDIVIDU
Aminatu Fauziah Rohmadani
222111001
Berdasarkan kasus wanprestasi dalam akad murabahah di Bank Syariah yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 1039/Pdt.G/2014/PA.Pbg, terdapat beberapa norma, kaidah, dan aturan yang terkait dengan wanprestasi dalam hukum ekonomi syariah. Berikut adalah analisisnya:
Dalam hukum ekonomi syariah, prinsip keadilan sangat ditekankan. Akad murabahah, seperti yang terjadi dalam kasus ini, harus dilaksanakan dengan keadilan antara kedua belah pihak. Jika terjadi wanprestasi, penanganannya harus adil bagi kedua pihak, baik nasabah maupun bank syariah. Denda atau ganti rugi yang diberikan kepada nasabah harus proporsional dan tidak melanggar prinsip keadilan Islam yang melarang riba atau eksploitasi.
Hukum ekonomi syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam konteks wanprestasi, penyelesaiannya harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan nasabah, tidak hanya menguntungkan pihak bank. Dalam hal ini, apabila nasabah menghadapi kesulitan ekonomi, solusi yang lebih bijak dan berdasarkan kemaslahatan (seperti restrukturisasi utang) seharusnya dipertimbangkan.
Prinsip transparansi dalam akad syariah juga penting. Akad murabahah harus dilakukan secara jelas, termasuk dalam hal mekanisme denda atau sanksi jika terjadi wanprestasi. Dalam kasus ini, jika kedua belah pihak telah menyepakati adanya denda dalam akad, maka denda tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan harus dijelaskan secara transparan kepada nasabah.
Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Murabahah: Fatwa ini mengatur tentang bagaimana akad murabahah harus dilakukan sesuai prinsip syariah. Denda pada dasarnya diperbolehkan dalam akad murabahah jika nasabah lalai, tetapi hasil denda tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh bank sebagai keuntungan, melainkan untuk amal atau kemaslahatan umum. Dengan demikian, penerapan denda dalam kasus ini harus sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
Dalam fatwa DSN-MUI memberikan panduan tentang bagaimana denda dapat diterapkan. Denda hanya diperbolehkan jika nasabah lalai atau sengaja menunda pembayaran tanpa alasan yang sah. Denda tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi bank syariah, melainkan harus dialokasikan untuk amal.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa aturan ini menjadi landasan bagi operasional bank syariah di Indonesia, termasuk dalam hal penyelesaian sengketa yang melibatkan akad-akad syariah seperti murabahah. Namun, salah satu kelemahan yang terungkap dalam kasus ini adalah tidak adanya ketentuan eksplisit mengenai denda atau ganti rugi dalam akad murabahah, sehingga hal ini menjadi area abu-abu yang harus diatur lebih lanjut.
Pasal 1338 KUH Perdata: Pasal ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam konteks kasus ini, akad murabahah adalah kontrak yang sah, dan jika salah satu pihak melanggar, maka ada konsekuensi hukum yang harus diterima sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut.
Pasal 1243 KUHPerdata: Mengatur tentang wanprestasi, di mana seseorang yang tidak memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian dapat dikenai sanksi atau ganti rugi. Penerapan ganti rugi dalam kasus ini sesuai dengan prinsip wanprestasi dalam hukum perdata, meskipun dalam hukum ekonomi syariah penerapan denda atau ganti rugi harus memenuhi kaidah-kaidah syariah.
Jadi dapat disimpulkan, dalam kasus wanprestasi pada akad murabahah di Bank Syariah, terdapat beberapa norma, kaidah, dan aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi syariah. Norma keadilan, kemaslahatan, dan transparansi harus dijaga dalam akad-akad syariah. Kaidah fikih seperti kewajiban mematuhi akad dan larangan melakukan tindakan merugikan harus dijadikan landasan dalam penyelesaian sengketa. Aturan perbankan syariah yang ada, termasuk fatwa DSN-MUI dan perlu diterapkan dengan hati-hati agar penerapan denda dan ganti rugi sesuai dengan prinsip syariah serta hukum positif yang berlaku di Indonesia.