Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tiga kata yang menyakitkan bagi para pekerja. Dari CNN Indonesia diberitakan bahwa terjadi PHK massal 6 pabrik tekstil di Indonesia, akhirnya ribuan buruh tepatnya 4.584 karyawan harus dirumahkan. Lantas apa yang menjadi penyebab PHK massal ? Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristiadi penyebabnya ada berbagai faktor termasuk ketidakmampuan bertahannya pabrik karena serbuan produk impor hingga anjloknya kinerja ekspor.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini, pasar bebas sudah tak terelakkan lagi. Berbagai produk luar yang dijual dengan harga murah dan masuk dengan mudah ke negara kita, maka wajar produk itu yang dipilih oleh pasar. Sistem ekonomi kapitalisme memberikan peran besar bagi swasta dalam sektor ekonomi. Swasta atau pengusaha yang dikejar pastilah keuntungan, sehingga bila produk luar dinilai lebih menguntungkan, maka pengusaha dalam negeri ada yang memilih menghentikan pabriknya dan cukup dengan menyisakan pegawai untuk mempacking produk luar yang mereka beli. Karena hal tersebut dinilai lebih menguntungkan.
Belum lagi serbuan langsung produk luar negeri di berbagai platform e-commers. Masyarakat dengan kondisi ekonomi sulit, pasti memilih yang harganya murah sesuai isi kantong mereka, nah produk luar yang harganya miringlah menjadi pilihan rakyat jelata.
Terkait kinerja ekspor, pengusaha dalam negeri akan menghadapi masalah kelesuan pasar dunia. Ditambah ongkos tenaga kerja yang tinggi karena semua beban kebutuhan tenaga kerja harus ditanggung oleh pengusaha, maka harga jual akan dinaikkan, menjadi hal yang menambah buruk kinerja ekspor. Kelesuan pasar dunia juga disebabkan sistem ekonomi kapitalisme yang telah mengubah standar mata uang dari emas dan perak menjadi semua di standarkan ke dollar AS. Walhasil inflasi yang terus saja terjadi menurunkan daya beli masyarakat dan pasar pun lesu.
Jadi kita bisa merasakan dalam sistem kapitalisme peran negara dalam menyediakan lapangan kerja sangat minim. Semua diserahkan ke pihak swasta, masalahnya swasta yang dikejar pastilah keuntungan, bila bisnis yang dijalankan sepi peminat mau tidak mau ya mereka berganti usaha dan menutup pabriknya. Akhirnya rakyat kecil yang kebingungan mencari lapangan kerja.
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam, dimana negara sangat berperan dalam menjalankan ekonomi negara. Dalam sistem ekonomi Islam Sumber Daya Alam (SDA) dikelola oleh negara. Pengelolaan SDA tersebut tentu memerlukan banyak tenaga kerja, sehingga lapangan pekerjaan tersedia untuk laki-laki penopang nafkah keluarganya.
Kemudian negara juga hadir untuk menciptakan kestabilan ekonomi. Allah SWT telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang yang stabil sepanjang masa. Maka inflasi bisa dipastikan tidak akan terjadi, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW bahwa harga kambing di zaman beliau adalah 1 dinar, ketika 1 dinar sama dengan 4, 25 gram emas, hitung saja harga kambing saat ini pun tetap 1 dinar. Kalaupun ada gejolak di pasar hanya karena kekurangan pasokan, akan stabil kembali ketika negara berperan aktif dalam menambah pasokan di pasar.
Maka ketika ekonomi stabil, iklim usaha pun akan hidup. Ketika basis industri dalam negara yang menerapkan sistem Islam adalah industri berat seperti baja yang menjadi bahan baku produk-produk turunan yang lain seperti mobil, motor, dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam proses produksi lainnya. Maka secara otomatis industri dibidang lainnya akan mengikuti. Seperti industri tekstil dan juga pangan.
Demikian juga pengusaha tidak akan dihadapkan pada masalah upah minimum regional (UMR), karena dalam Islam 3 kebutuhan publik yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan ditanggung oleh negara. Sehingga gaji yang diberikan kepada karyawan benar-benar sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Akan ada ahli yang menetapkan standar gaji pada masing-masing jenis tenaga kerja.
Kemudian dalam Islam terkait dengan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) maka negara akan mendukung penuh para pengusaha agar produknya mampu bersaing di pasar internasional. Namun negara tidak akan melakukan impor terhadap produk yang sudah ada produksinya di dalam negeri. Impor dilakukan bila sudah dipastikan pengusaha dalam negeri tidak terganggu.