Pada dasarnya setiap negara pasti memiliki anggaran keuangan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran yang diperoleh dari masyarakat berupa pajak, PNBP, serta hibah. Pada Pasal 1 Ayat (9) UU No.17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, menurut Undang-Undang tersebut, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara, sedangkan pendapatan negara ialah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih.
Pengertian pajak yang sering kita ketahui ialah pendapatan yang didapat dari masyarakat, yang memiliki objek berupa barang, jasa dan asset juga mempunyai fungsi dan manfaat tertentu, serta ditujukan bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, seperti dari data Kemenkeu APBN 2020 mengalami kenaikan pertumbuhan pajak yang sangat tinggi dari tahun sebelumnya sejumlah 1.865,7 T.
Selanjutnya PNBP atau Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah pendapatan yang diperoleh tanpa pajak namun berupa pemanfaatan sumber daya alam atau SDA seperti air, udara, ruang angkasa, minyak bumi dan gas alam, serta kekayaan alam yang terkandung dan dikuasai oleh negara.
PNBP juga dapat diperoleh dari pengelolaan kekayaan negara yaitu pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, selain itu masih banyak lagi, kenaikan angka pertumbuhan PNBP pada tahun 2016 hingga 2020 yang ada pada data Kemenkeu APBN 2020 sejumlah 367,0 T. Terakhir ialah hibah.
Dalam UU PNBP, hibah dianggap sebagai penerimaan di luar PNBP, sehingga meski merupakan penghasilan non pajak, hibah memiliki klasifikasi dan aturan sendiri. Hibah sendiri diatur dalam PP No.10 Tahun 2011 tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan.
Seiring dengan perkembangan zaman, maka semakin bertambah pula kebutuhan yang harus kita penuhi, begitu juga di suatu negara, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi terutama menyangkut pertumbuhan masyarakat, penyediaan fasilitas yang memadai, baik itu dikota maupun didesa, agar terwujudnya pertumbuhan yang seimbang.
Pertumbuhan yang selalu fokus pada perkotaan saja, mengakibatkan keterlantaran didesa terpencil atau terpelosok, maka dari itu perlu adanya dukungan khusus dari pemerintah, salah satunya dengan APBN. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disusun oleh pemerintah dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Undang-undang, sebagaimana yang tertulis di UUD pasal 23 ayat (1), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
Adanya APBN menjadikan dasar untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan kepemerintahan serta pembangunan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi negara maupun masyarakat, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilisasi perekonomian, dan menentukan arah yang bijak serta memprioritaskan pembangunan secara umum.
Adapun fungsi dan tujuan dari APBN sendiri ialah sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran serta kewajiban negara dalam setiap tahun, anggaran harus dimasukkan ke dalam APBN serta memandu anggaran pendapatan dan belanja negara dalam melaksanakan kegiatan negara, untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi maupun kemakmuran bagi rakyat, dengan ini stabilnya APBN negara, akan memberikan dampak positif bagi pembangunan, perekonomian dan perbelanjaan negara serta apa yang menjadi tujuan dari APBN akan segera terwujudkan.
Didalam APBN terdapat prinsip-prinsip yang menjadi acuan dalam proses kinerja yang berdasarkan aspek pendapatan. Prinsip APBN terbagi menjadi tiga antara lain, Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan deposit, intensifikasi penagihan dan pengumpulan negara piutang, penuntutan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh negara dan denda penuntutan.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN ialah Hemat, efesien, sesuai dengan kebutuhan, terarah, terkendali, sesuai dengan kinerja program atau kegiatan, dan semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.