Lihat ke Halaman Asli

Fauzia ArfaPermatasari

Mahasiswa Unissula

Akad Murabahah Mendominasi Bank Syariah

Diperbarui: 5 Januari 2022   18:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Fauzia Arfa Permatasari

NIM     : 31401800066

Saat ini perbankan syariah di Indonesia berkembang pesat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya jumlah LKS (lembaga Keuangan Syariah) yang semakin banyak. Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi syariah, seperti faktor agama, sosial, hukum, politik dan idiologi negara. Bank syariah itu sendiri merupakan bank yang kegiatan usahanya berdasar pada prinsip syariah. Di dalam perbakan syariah terdapat istilah akad yang artinya kesepakatan tertulis antara pihak nasabah dan bank yang didalamnya memuat hak serta kewajiban untuk kedua pihak dan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

            Seperti contohnya pada bank Jateng Syariah, akad-akadnya meliputi: akad murabahah, akad wadiah yad dhamanah, akad mudharabah mutlaqah, akad qardh, akad istishna, akad ijarah dan akad rahn. Berbagai macam akad dalam bank syariah, namun di Indonesia akad yang paling mendominasi yaitu transaksi dengan akad murabahah.

            Akad murabahah yaitu jual beli barang yang dilakukan oleh bank dan nasabah dengan harga pokok perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati oleh kedua pihak yang bertransaksi. Jadi pihak nasabah tahu, berapa harga barang dan berapa besar keuntungan dari barang tersebut. Pada bank Jateng Syariah akad murabahah diterapkan dalam produk IB Griya dan IB Multiguna. IB Griya merupakan pembiayaan pemilikan atau perbaikan untuk rumah, apartemen, vila dan rusun. Sementara untuk IB Multiguna yaitu pembiayaan untuk pembelian barang-barang konsumtif, contohnya : perabotan rumah tangga, barang elektronik dan kendaraan.

            Berdasarkan data dari laporan perkembangan keuangan syariah pada tahun 2019 pembiayaan dengan akad murabahah sebesar Rp. 168,11 triliun, selanjutnya akad musyarakah sebesar Rp. 158,61 triliun dan akad mudharabah sebesar Rp. 14,02 triliun dan persentase pembiayaan akad murabahah sebesar 49,95%, musyarakah 42,74%, mudharabah 4,29% dan diikuti dengan pembiayaan lainnya (Septiani & Wirman, 2021). Dari persentase tersebut menggambarkan bahwa akad murabahah yang paling mendominasi dibanding dengan akad lainnya. Hal tersebut karena pembiayaan sebagian besar pada sektor konsumtif.

Berbagai alasan mengapa akad murabahah mendominasi, yaitu karena :

  • Bagi nasabah akad murabahah mudah dipahami karena jual beli barang dengan harganya diketahui dan margin keuntungan pada barang tersebut disepakati kedua pihak.
  • Harga jual yang tercantum saat akad tidak akan berubah selama berlakunya akad tersebut.
  • Pembiayaan dengan akad murabahah memiliki resiko yang rendah sehingga bank syariah lebih banyak menawarkan produk yang pembiayaannya menggunakan murabahah.

Demikian informasi mengenai akad murabahah, semoga bermanfaat.

Terimakasih

Referensi :

Septiani, N. M., & Wirman. (2021). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah Terhadap Profitabilitas (ROA) Bank Umum Syariah Di Indonesia. Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 146--155.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline