Lihat ke Halaman Asli

Aksi Presiden Untuk Kelestarian Hutan

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dengan alasan kebutuhan industri demi kamajuan ekonomi apa kita harus mengorban kan bumi tempat anak cucu kita nanti? Mentang-mentang pohon bisa tumbuh lagi, bisa ditanam lagi terus kita anggap itu bukan masalah, apa kita tidak sadar butuh waktu bertahun-tahun bahkan puluhan tahun agar sebatang pohon bisa tinggi besar untuk bisa di peluk.

Sebenarnya saya gak kepikiran ingin jadi presiden karena beban yang dipikulnya sangat berat, tapi karena tema lomba ini "Andai saya menjadi seorang Presiden, apa yang saya akan lakukan untuk melestarikan Hutan?" maka mau gak mau saya harus mendadak menjadi presiden! hehe.. maka langkah-langkah yang akan saya ambil sebagai berikut :

1.Sebagai presiden saya akan menambah jumlah polisi kehutanan yang bersenjata lengkap dan terlatih bila perlu di ambil dari personel TNI.

2.Di wilayah hutan yg dilindungi dibangun pos-pos penjagaan setiap radius 1000 Hektar, disetiap pos dijaga minimal 3 orang personil polisi kehutanan.

3.Menyiapkan tim patroli udara untuk mendukung kinerja polisi kehutanan yang ada didarat, baik itu dalam hal menangkap pelaku perambah hutan ataupun mengantar logistik para personil didarat.

4.Membeli helikopter patroli tercanggih yang dapat memantau hutan disaat siang maupun dimalam hari, dan membeli helikopter pemadam api secukupnya.

5.Mengeluarkan peraturan presiden diantaranya yaitu :

·Perusahaan atau penduduk yang terbukti melakukan perambahan hutan baik itu hutan yang dilindungi ataupun hutan yang tidak dilindungi tanpa ada izin dari pemerintah daerah maka akan di tuntut dengan pancabutan izin usaha, ganti rugi yg besar dan pidana kurungan walaupun hanya sebatang pohon.

·Pemasok atau pembeli hasil perambahan hutan juga dikenakan sanksi hukum yang sama dengan pelaku perambah hutan.

·Setiap penjualan kayu jenis-jenis tertentu harus memiliki riwayat pohonnya yaitu lokasi pohon itu diambil, oleh siapa dan kapan.

·Ekspor kayu atau hasil hutan lainnya harus memiliki riwayat yg jelas dan tidak melanggar hukum, jika terbukti tidak sah, maka orang/perusahaan yang meng-impor juga akan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku dinegaranya atas rekomendasi pemerintah kita.

·Setiap kampung harus memiliki minimal 1/10 dari luas wilayah untuk ditanami pohon rindang, tidak termasuk perkebunan atau pertanian.

6.Membentuk Lembaga pangawasan hasil hutan, lembaga inilah yg mengawasi riwayat pengolahan hasil hutan.

7.Mengeluarkan instruksi presiden  yang isinya : “Setiap Pemerintah daerah yang berada dekat dengan wilayah hutan harus mensosialisasikan bahaya perambahan hutan dan sanksi hukum kepada warganya”.

8.Menetapkan kurikulum baru yang wajib ada untuk Sekolah Dasar hingga ke Perguruan Tinggi, yaitu “Ilmu Pengolahan dan Pelestarian Lingkungan” yang materinya mengajarkan anak didik bangsa ini bagaimana cara menjaga dan mengolah sumber daya alam secara baik dan benar.

9.Membentuk tim intelejen yang khusus mengawasi peredaran hasil hutan secara ilegal, yang ditempatkan didalam dan diluar negeri.

Itu semua jika diterapkan akan sia-sia dan tidak memberikan efek jera jika aparatur Hukum kita masih lemah, birokrasi yang KORUP dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang tidak memadai. Untuk itu sebelum menerapkan ini semua, terlebih dahulu saya akan merenovasi pelaksanaan Hukum di negara ini, dari yang terbawah hingga keatas, menambah jumlah kapasitas LP dan pelayanannya. Saya ibaratkan menggiring seekor tikus ke dalam kandang namun kandangnya rusak atau tikusnya bisa lolos maka sia-sialah jerih payah kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline