Lihat ke Halaman Asli

Fauzi Albarra

Peminat Ilmu Psikologi

Pilgub Banten: Andika Hazrumy Jadi 'Emas', Rano Karno?

Diperbarui: 1 Februari 2016   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption caption="Rano Karno dan Andika Hazrumy dalam sebuah kesempatan acara yang digelar Tagana Banten."][/caption]PERHELATAN politik di seluruh Indonesia, khsusnya di Provinsi Banten masih belum berhenti. Baru saja usai perhelatan Pilkada Serentak Tahap Pertama pada Desember 2015 dan bahkan hingga tulisan ini diterbitkan masih simpangsiur terkait kapan pelaksanaan pelantikan bagi para calon terpilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah melakukan persiapan dimana pada April 2[caption caption="Rano Karno dan Andika Hazrumy dalam sebuah kesempatan acara yang digelar Tagana Banten."][/caption]016, tahapan sudah dimulai, karena Pilkada Serentak Tahap Kedua dilaksanakan pada Februari 2017.

Pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember 2015 sebanyak 269 kepala dan wakil kepala daerah yang meliputi 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan walikota dan wakil walikota.

Di Provinsi Banten ada 4 dari 8 daerah yang menggelar pilkada, terdiri dari masing-masing 2 kota dan kabupaten, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangsel.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak dilakukan bertahap. Tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat tahun 2020, tahap kelima tahun 2022, dan tahap keenam tahun 2023. Kemudian, dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, masuk dalam daftar pilkada serentak tahap kedua dan saat ini sejumlah nama sudah bermunculan. Mereka antara lain Wahidin Halim (Partai Demokrat), Rano Karno (incumbent/PDIP), dan Andika Hazrumy (anak mantan Gubernur Rt Atut/Partai Golkar). Kemudian muncul lagi nama Zulkieflimansyah (PKS), Dessy Ratnasari (PAN), Mulyadi Jayabaya (PDIP), Wawan Iriawan (Nasdem), Taufik Nuriman (mantan Bupati Serang) dan juga Tantowi Yahya (Golkar). Saya tidak bisa menyebutkan calon kandidat lainnya, karena masih belum benar-benar muncul atau dimunculkan.

Menurut penulis, saat ini yang memiliki angin segar kemenangan adalah Andika Hazrumy, terlepas seperti apa sosok, latar belakang dan juga (dosa) keluarganya. Lantas bagaimana dengan Rano Karno, incumbent yang juga popular karena keartisannya? Mari kita pelajari bersama-sama.

Andika saat ini sedang menjadi 'emas'. Sejumlah tokoh berebut untuk bersanding dengan anak mantan Gubernur Banten Rt Atut Chosiyah ini. Sebut saja PKS yang ingin menyandingkan Zulkieflimansyah (mantan calon gubernur Banten) dengan Andika. Rano Karno juga beberapa kali berkegiatan dengan Andika yang menjabat Ketua Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Karang Taruna Banten. Bahkan, sebuah baliho bergambar Rano dan Andika juga terpasang di wilayah Kota Serang. Dalam politik, biasanya itu menjadi tanda sebuah upaya melakukan komunikasi politik.

Kesimpulan sementara adalah, baik PKS maupun Rano, membaca bahwa Andika adalah calon kuat yang berpotensi menjuarai Pilgub Banten. Meskipun memang, politik selalu membuktikan seni kemungkinan.

PELUANG ANDIKA
Saya perlu membuka satu persatu bagaimana peluang Andika di Pilgub Banten. Pertama, pria kelahiran Bandung 16 Desember 1985 ini adalah anggota Fraksi DPR RI dengan nomor anggota A-293. Andika terpilih dari Dapil I Banten yang meliputi wilayah Pandeglang dan Lebak, setelah Partai Golkar memperoleh 192.641 suara pada Pileg 2014 lalu. Sementara raihan murni Andika mencapai 70.846 suara. Ini artinya, di dua kabupaaten itu, Andika memiliki modal suara murni mencapai 70.846 suara.

Kedua, setelah Mahkamah Konstitusi membolehkan syarat pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu mengabulkan ketentuan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga incumbent (sedang menjabat)/petahana dibolehkan untuk maju sebagai kepala daerah, 'Dynasti Atut' kembali berjaya dan menguasai hampir sebagian wilayah Provinsi Banten.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline