Lihat ke Halaman Asli

Tantangan Menangani Pembajakan Film Digital

Diperbarui: 26 Desember 2019   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi penayangan film. (sumber: pixabay)

Kita perlu mengapresiasi langkah Kemenkominfo yang blokir akses ke 22 situs web yang menayangkan dan memberi akses unduh film lokal tanpa izin pada 18 Agustus 2015. Penutupan ini adalah tanggapan dari laporan Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) tiga hari sebelumnya.

Langkah ini merupakan usaha pertama pemberlakuan Peraturan Bersama Menkumham No. 14 tahun 2015 dan Menkominfo No. 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik yang merupakan turunan dari UU No 28 tentang Hak Cipta.

Sejak artikel ini pertama dipublikasikan di Koran Seputar Indonesia pada 28 Agusutus 1015, APROFI telah mengirimkan surat aduan sebanyak tiga kali dan berhasil menutup akses terhadap 85 situs yang memiliki konten film Indonesia secara illegal. 

APROFI juga bekerjasama dengan Motion Pictures Association yang merupakan representasi 6 studio besar Hollywood untuk melakukan monitoring dan pelaporan terhadap situs yang melanggar hak kekayaan intelektual film Indonesia maupun film Hollywood.

Selain itu, pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Karya Musik dan Film yang beranggotakan para pelaku industri. Industri musik mengalami badai pembajakan terlebih dahulu karena ukuran file nya lebih kecil dan relatif lebih mudah untuk dibajak. 

Pembajakan pada industri film menunggu kapasitas internet yang lebih cepat untuk marak terjadi di masyarakat.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, perlu disiapkan perubahan fokus kerja dari pemberantasan pembajakan fisik seperti DVD dan CD illegal menuju pencegahan pembajakan online. 

Koordinasi antara pelaku dua industri dan pemerintah melalui BEKRAF diharapkan meningkatkan efektifitas dan mencapai target-target yang sudah disiapkan.

Sayangnya banyak pihak yang meragukan efektifitas dari penerapan aturan ini. Argumen utamanya adalah, hampir mustahil memberantas pembajakan online. Situs yang ditutup akan segera mengganti domain dan melanjutkan aktivitasnya. 

Untuk situs yang menyediakan jasa streaming, selama alamatnya masih bisa di track dan ditutup aksesnya masih efektif untuk dilakukan. 

Meskipun aktivitas penutupan dipastikan seperti menutup lubang ular, ditutup satu akan muncul yang lain. Sebagai perbandingan Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 813.000 situs pornografi sejak tahun 2009.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline