Hari ini -6 Januari 2014, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi diberlakukan. Adalah kebijakan perubahan satuan perdagangan saham (lot size) dan fraksi harga saham menjadi 1 lot berisi 100 lembar.
Sebelum kebijakan baru ini terbit, seperti yang kita ketahui bahwasanya satuan perdagangan saham 1 lot berisi 500 lembar. Akan tetapi, mulai 6 Januari 2013, 1 lot menjadi 100 lembar. Kemudian, maksimum volume order di pasar reguler dan pasar tunai yang semula 10 ribu lot menjadi 50 ribu lot.
Selain itu, fraksi harga saham yang merupakan besaran perubahan harga yang diperbolehkan dalam transaksi jual beli saham juga mengalami perubahan. Perubahan fraksi harga antara lain kelompok harga saham kurang dari Rp500 mengalami fraksi harga Rp1 dengan maksimum perubahan Rp20.
Kemudian, harga saham Rp500 hingga kurang dari Rp5.000 maka fraksi harga sahamnya menjadi Rp5 dengan maksimum perubahan Rp100. Lalu, harga saham yang lebih dari Rp5.000 maka fraksi harganya menjadi Rp25 dengan maksimum perubahan Rp500.
Ito Warsito, Direktur Utama BEI, memperkirakan dengan adanya regulasi pengurangan ini diharapkan dapat meningkatkan transaksi harian saham hingga Rp7 triliun per hari, sehingga jika hal ini berjalan, maka juga akan terjadi peningkatan likuiditas pasar modal Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H